Hukum  

Tekan Penyebaran Covid-19, Koramil 0818/10 Pagak Gelar PPKM dengan Sasaran Pelanggar Prokes

OPERASI YUSTISI: Anggota Koramil 0818/10 Pagak saat melaksanakan Operasi Yustisi dan penerapkan PPKM.

Malang ,Memox.co.id – Kodim 0818 Kab Malang-Batu melalui Koramil 0818/10 Pagak laksanakan Operasi Yustisi dalam rangka menekan penyebaran penularan di wilayah Kecamatan Pagak Kabupaten Malang, Sabtu (30/01/2021).

Operasi Yustisi dengan penerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang dilaksanakan Koramil 0818/10 Pagak mengambil tempat di Jl. di Jalan Pasar Pagak Kabupaten Malang.

Giat Pendisiplinan Prokes ini menindaklanjuti perintah Dandim 0818 Letkol Inf Yusub Dody Sandra. Melalui Danramil Pagak Kapten Arm Yongbud menyampaikan, bahwa dalam PPKM di Jalan Protokol Pasar Pagak yang didapati tidak menggunakan masker akan diberikan teguran secara humanis, agar mematuhi protokol kesehatan.

“Teguran tersebut adalah peringatan terhadap warga masyarakat. Agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak 1-2 meter dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir. ” terangnya.(fik)