Hukum  

Tekan Penyebaran Covid-19, Babinsa 0818/22 Tumpang Ikut Bantu Penyemprotan Disinfektan

PENYEMPROTAN: Kegiatan penyemprotan disinfektan di lingkungan rumah warga dan tempat ibadah di Kecamatan Tumpang.
PENYEMPROTAN: Kegiatan penyemprotan disinfektan di lingkungan rumah warga dan tempat ibadah di Kecamatan Tumpang.

Malang, Memox.co.id – Mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan pemukiman warga, anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 0818/22 Tumpang bersama Muspika dan BPBD Tumpang, melaksanakan kegiatan penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan rumah warga dan tempat ibadah di Kecamatan Tumpang, Rabu (28/10/2020) siang.

“Penyemprotan disinfektan ke lingkungan rumah warga ini, sebagai tindak lanjut menyikapi surat edaran Bupati Malang dalam pengoptimalan Kampung Tangguh untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di tingkat RW/Kelurahan,” ujar Babinsa Tumpang Serma Rossi.

Serma Rossi mengatakan titik penyemprotan menyasar setiap sudut rumah warga, mulai dari tempat duduk, lantai dalam dan luar, kaca serta dinding tembok.

Lebih lanjut, Serma Rossi menjelaskan, untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 yang belakangan ini mengalami lonjakan tidak cukup hanya dengan melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan dan operasi yustisi.

Untuk itu perlu upaya lebih, seperti melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di lokasi-lokasi yang dianggap rawan menjadi tempat penyebaran Covid-19.

“Perlu dilakukan upaya lebih, guna benar-benar menekan angka penularan,” tandasnya. (fik)