Korban Laka Kereta Kelinci Tidak Mendapatkan Klaim Asuransi Jasa Raharja
Malang, Memox.co.id – Sebagai rangka antisipasi semakin menjamurnya penggunaan alat transportasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi, Satlantas Polres Malang melaksanakan imbauan dan pelarangan kepada pemilik kereta kelinci (odong-odong), Rabu (09/02/2022).
Langkah tegas ini diambil akibat dari maraknya kereta kelinci yang kerap melintasi di wilayah hukum Polres Malang yang kini mulai ditertibkan pihak kepolisian Polres Malang melalui Satlantas Polres Malang.
Penertiban oleh tim Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Malang bersama dengan pihak PT Jasa Raharja Perwakilan Malang dan Dishub Kabupaten Malang bertugas untuk memberikan imbauan kepada pemilik atau pengemudi kereta kelinci agar tidak beroperasi di jalan raya.
Baca Juga : Satlantas Polres Malang Laksanakan Survei Volume Jalan dan Pengukuran Geometri Jalan
“Kendaraan kereta kelinci yang marak di wilayah Kabupaten Malang rata-rata tidak sesuai spesifikasi. Oleh karena itu pihak Satlantas Polres Malang melalui Unit Kamsel memberikan imbauan pelarangan. Ke depan kita bersama tim gabungan juga akan melakukan penindakan apabila imbauan tidak diindahkan,” tegas Kasat Lantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah, S.I.K.
Sehubungan dengan tidak bisanya korban laka mendapatkan klaim asuransi Jasa Raharja, Memox.co.id mengonfirmasikan hal tersebut kepada Kepala Cabang Jasa Raharja Perwakilan Malang Tri Edy Asmara, dirinya menjelaskan kalau jenis kendaraan kereta kelinci itu tidak memiliki izin operasional, dan tidak memenuhi standar keselamatan sesuai peraturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Bahkan Jasa Raharja menekankan, jika kendaraan sejenisnya mengalami kecelakaan lalu lintas, maka tidak bisa mencairkan klaim, harus jelas seperti yang terdaftar di kantor Samsat. Dalam artian Jasa Raharja bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku. (fik)






