Tanggani Wabah PMK, Kapolres Malang Gelar Rakor Bersama Pedagang Hewan Ternak

RAKOR: Kapolres Malang AKBP Ferli bersama Wabup Malang Didik saat menggelar rakor pencegahan wabah PMK

Malang,Memox.co.id-Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat SH,S.I.K.MH bersama Wabup Malang Didik Gatot Subroto menggelar rakor pencegahan penyebaran wabah PMK ( Penyakit Mulut dan Kuku) hewan ternak bertempat di Gedung Rupatama Polres Malang ini Sabtu (14/05/2022).

Dalam kesempatan itu juga Kapolres Malang AKBP Ferli dan Wabup Malang Didik secara langsung mensosialisasikan terkait Pencegahan dan Penanggulangan PMK kepada peternak dan pedagang hewan se-Kabupaten Malang.

Hadir dalam giat Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, Kasdim Malang Mayor Arh Yoko Istianto, Kabag Ops Polres Malang Kompol I Made Prawira Wibawa, Kepala Disnakkeswan Kabupaten Malang Nur Cahyo.

Termasuk Kepala Disperindag Kabupaten Malang Agung Purwanto,  serta  sekitar 40 peternak dan pedagang Hewan se Kabupaten Malang hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya Kapolres Malang AKBP Ferli menjelaskan kalau penyakit ini bukan hal baru seperti penyebaran Virus Covid-19. Diindikasikan tidak sampai 0,1 persen penyebarannya dari keseluruhan jumlah hewan ternak di Jawa Timur.

“Sejauh ini Pemerintah Kabupaten Malang melalui dinas Peternakan bersama TNI-Polri saling bahu membahu menangkal penyebaran virus PMK yang saat ini sudah terindikasi di Kabupaten Malang. Diantaranya di Kecamatan Singosari, Kecamatan Wajak, dan Kecamatan Gondanglegi,” ujarnya.

Menindak lanjuti hal tersebut Pemerintah Kabupaten Malang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/3699/35.07.201/2022 Tanggal 12 Mei 2022 tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dalam SE tersebut berisikan tentang diberlakukannya pembatasan lalu lintas ternak dari dan menuju Kabupaten Malang. Ditutupnya Pasar Hewan sampai batas waktu yang ditentukan.

Menghentikan operasional tempat pemotongan hewan (TPH) milik perorangan dan mengalihkan pemotongan ke rumah pemotongan hewan (RPH).

Melakukan tindakan pencegahan dengan penyemprotan disinfektan di sekitar kandang dan pasar hewan. Serta dilakukannya seleksi ketat penyembelihan atau pemotongan ternak ruminansia pada RPH.(fik)