Indeks
Hukum  

Tanggal Libur Lebaran, SIM Habis Bisa Diperpanjang 10-18 Juni 2019

Malang Raya,Memox.co.id – Bagi pemohon SIM  (Surat Ijin Mengemudi) yang masa berlakunya habis saat liburan lebaran bisa memproses perpanjangan SIM termulai tanggal 10-18 Juni 2019, Senin (10/06/19).

Masih berlakunya proses perpanjangan SIM tersebut sehubungan dengan tanggal liburan lebaran yang ditetapkan   Pemerintah Pusat 1-9 Juni 2019. Termasuk juga pembayaran pajak STNK yang tidak kena denda.

Seperti yang dikatakan Kanit Regident Polres Malang Iptu Yudhi Anugrah Putra SIK  Sabtu (1/6/19), termulai tanggal 1-9 Juni seluruh pelayaan mulai dari kantor Satpas SIM, gerai SIM dan Samsat selama tanggal tersebut  diliburkan.

“Dibuka kembali 10 Juni termasuk   pelayanan SIM di Satpas Singosari dan kantor pelayanan publik Service Pagak Polres Malang,” terangnya.

Lanjutnya, “Bagaimana dengan masyarakat  yang SIM sudah habis masa berlaku pada saat libur lebaran. Korlantas Polri memberikan keringanan. Untuk SIM habis masa berlakunya tanggal 1-9 Juni 2019 diberikan toleransi untuk melakukan perpanjangan pada 10-18 Juni 2019.”

“Namun bagi mereka yang sudah habis masa berlakunya namun tidak memperpanjangan seperti disebut pada tanggal itu maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya,” terangnya mewakili Kasat lantas Polres Malang AKP WilliamThamrin Simatupang SIK.

Buat Anda yang tidak sudah lewat masa berlaku perpanjangan SIM dan tidak mengurus sebelumnya atau tepat waktu, Korlantas memberlakukan seperti membuat SIM baru. (fik)

Exit mobile version