MEMOX.CO.ID – Tenaga honorer Dispendukcapil yang melakukan dugaan pungutan liar (Pungli) pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) jalur kilat, ternyata juga melakukan pungutan dalam pengurusan pembuatan identitas kartu keluarga (KK).
Fakta baru itu disampaikan langsung oleh Kepala Unit Yustisi Unit Pemberantasan dan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Malang AKP Gandha Syah. Pernyataan itu disampaikan Gandha saat press conference di Mapolres Malang, Senin (27/5/2024) siang.
“Untuk pembuatan KK kilat, tersangka menarif Rp125 ribu, sedangkan KTP kilat menarif Rp150 ribu perorang,” katanya.
Selain itu, Gandha menambahkan, blangko KTP yang diberikan kepada warga juga merupakan blangko KTP yang sudah rusak. Artinya blangko rusak itu, ternyata bisa dicetak kembali berbentuk KTP baru dengan identitas yang berbeda.
Terbukti, pada tanggal 11 Mei 2024, saat UPP Saber Pungli Kabupaten Malang melakukan penggeledahan, terdapat tumpukan KTP bekas yang siap digunakan tersangka.
“Dulu kan ada tu masa berlaku KTP sebelum diganti menjadi seumur hidup. Jadi blangko KTP itu dikumpulkan dan dicetak KTP-EL baru dengan identitas yang berbeda,” katanya
Sehingga, keuntungan yang didapat kedua tersangka atas nama Dimas Kharesa Oktavino selalu pegawai tidak tetap (PTT) Dispendukcapil Kabupaten Malang yang juga bertugas sebagai operator penerbitan KTP-EL, dan Wahyudi calonya, sebesar Rp5 juta perbulan.
Untuk KTP-EL yang sudah dibuat sejak Januari hingga saat ini, Gandha mengaku terdata sebanyak 150 KTP-EL. Untuk KK, mereka sudah membuat 30 eksemplar. Hingga saat ini, tersangka masih tetap dua orang yang melakukan praktek tindak pidana pungutan liar ini.
“Cara memasarkannya melalui calo dan ketok tular. Dengan modus pembuatan KTP dan KK secara kilat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Dimas (PTT Dispendukcapil), dijerat dengan Pasal 95 B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Sedangkan untuk Wahyudi, ia dijerat dengan Pasal 95 B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” ujarnya Ketua Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang Kompol Imam Mustolih.
Dalam kesempatan yang sama Imam menambahkan, tindak pidana Pungli ini terungkap berawal dari laporan masyarakat, bahwa, ada biaya dalam pembuatan KTP-EL sebesar Rp150 ribu.
Mengetahui adanya laporan itu, UPP Saber Pungli Kabupaten Malang, langsung melakukan penyelidikan. Sehingga pada tanggal 10 Mei 2024 lalu di salah satu desa di Kecamatan Lawang, menangkap Wahyudi yang saat itu sedang menerima pemberian uang dari seseorang untuk pembuatan KTP-EL tersebut.
“Setelah ditangkap, ternyata ia menyerahkan sejumlah uang ke pegawai Dispendukcapil atas nama Dimas Kharesa Oktavino,” pungkasnya. (nif/syn)