MEMOX.CO.ID – Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Malang pada Pilkada 2024 dilaksanakan hari ini, Minggu (26/5/2024) pagi. Setelah dilantik, sebanyak 1.170 PPS ini mulai bekerja terhitung dari 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025 dengan tugas, gaji dan santunan yang sudah ditentukan.
Komisioner KPU Kabupaten Malang Mahaendra Pramudya Mahardika mengatakan, para anggota PPS tersebut akan ditugaskan mengumumkan daftar pemilih hingga mengumumkan hasil perhitungan suara dari setiap TPS (tempat pemungutan suara).
“Nanti juga punya kewenangan untuk mengangkat PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara dan melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara,” katanya Minggu (26/5/2024)
Sedangkan untuk gaji atau honorarium pada Pilkada ini, Dika mengaku, ketua mendapat Rp1,5 juta, dan Rp1,2 juta untuk anggota. Honor ini adalah sama dengan Pemilu Februari yang lalu.
Khusus untuk PPS meninggal dunia, santunan yang disediakan KPU sebesar sekitar Rp36 juta. Namun demikian, Dika meminta agar peserta PPS, juga mendaftar BPJS ketenagakerjaan.
“Ini tidak dipaksa untuk daftar BPJS, hanya diarahkan,” katanya.
“Pemilu kemarin ada yang daftar ada yang tidak,” lanjut Dika saat ditemui di Graha Cakrawala Universitas Negeri Malang usai pelantikan PPS.
Karena, jika mendaftar, ada jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian yang diperoleh. Artinya ada manfaat yang didapat. Walaupun setiap bulan, PPS harus mengeluarkan iuran Rp11.800 secara mandiri.
“Tapi ada manfaat lebih besar jika mengikuti BPJS, tapi ini tidak wajib,” tutup Dika. (nif/syn)