Ia menekankan pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal iklan calon legislatif yang hanya diperbolehkan tayang dalam kurun waktu 21 hari dalam masa kampanye hingga masa tenang sebelum Pemilu.
Iklan Calon Legislatif
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
