Bawaslu Kediri Ingatkan Iklan Calon Legislatif Hanya Boleh Tayang 21 Hari Masa Kampanye

Bawaslu Kediri Ingatkan Iklan Calon Legislatif Hanya Boleh Tayang 21 Hari Masa Kampanye
Media gathering Bawaslu Kabupaten Kediri

MEMOX.CO.ID – Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saifuddin Zuhri mengajak media massa untuk menjunjung tinggi profesionalisme dalam melaksanakan tugas jurnalistik, terutama dalam peliputan Pemilu serentak 14 Februari 2024.

Ia menekankan pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal iklan calon legislatif yang hanya diperbolehkan tayang dalam kurun waktu 21 hari dalam masa kampanye hingga masa tenang sebelum Pemilu.

“Kami mengajak seluruh media massa untuk bersama-sama mencegah penyebaran berita bohong atau hoax yang dapat mengganggu proses demokrasi,” ucap Saifuddin Zuhri dalam pertemuan yang dikemas dalam Sinergitas Bawaslu Kabupaten Kediri Bersama Media Mengawal Pemilu Serentak 2024 di Insumo Palace Hotel, Kamis (16/11/2023).

Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saifuddin Zuhri. (foto:mam)

Menurut Saifuddin Zuhri, sinergitas antara Bawaslu dan media massa merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga integritas Pemilu dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Acara dihadiri oleh sejumlah perwakilan media dan pejabat terkait, acara dimulai dengan suasana yang penuh semangat dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum dilanjutkan dengan menyanyikan lagu mars Bawaslu.

Para perwakilan media massa merespon dengan baik pesan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu. Mereka menyatakan komitmennya untuk bekerja secara professional dan berkontribusi dalam menciptakan pemilu yang transparan dan bebas dari kecurangan.

Saifuddin berharap, acara ini dapat menjadi titik awal sinergi yang lebih kuat antara Bawaslu dan media massa, sehingga kedepannya Pemilu dapat berjalan dengan lebih lancar dan demokratis. Dengan kerjasama yang baik antara kedua pihak, pelaksanaan Pemilu serentak 2024 dapat memberikan hasil yang sesuai dengan kehendak rakyat dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.

Sementara itu, Taufik Alamin, Dosen IAIN Kediri sebagai narasumber acara menyampaikan mengenai aturan-aturan kampanye yang harus ditaati oleh semua peserta Pemilu dalam rangka menjaga integritas dan fair play dalam kontestasi politik.

Menurutnya, pengawasan partisipatif yang melibatkan media massa memegang peranan yang sangat penting dalam memastikan keberlangsungan Pemilu yang transparan dan adil. Dalam era digital yang semakin berkembang, penyebaran informasi dan berita pun semakin luas dan cepat.

“Oleh karena itu, penting bagi media massa untuk berperan aktif dalam mencegah penyebaran berita bohong atau hoax,” jelas Taufik Alamin. (mam/Aji/ono)