Hukum  

Sudah 9 Orang Mengadu Ke Polres Malang Tertipu Kasus Perumahan

Sudah 9 Orang Mengadu Ke Polres Malang Tertipu Kasus Perumahan
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah tengah didampingi Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik. (foto: ist)

MEMOX.CO.ID – Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah menyebut sudah menerima sebanyak sembilan pengaduan atas kasus perumahan dengan berbagai modus selama 11-15 Mei 2024.

“9 pengaduan tentang kasus perumahan ini belum berbentuk laporan polisi (LP),” katanya.

Gandha mengaku, dari jumlah itu, rata-rata didominasi 75 persen tanah kavling. Yang mana, tanah kavling yang dimiliki developer, ternyata pembebasannya belum ditebus secara lunas kepada pemilik awal. Namun, developer sudah menjualnya kembali kepada masyarakat.

“Modusnya rata-rata seperti itu. Tanah itu belum dibeli secara utuh kepada pemilik awal namun berani menjualnya,” jelasnya.

Maka dengan begitu, pria dengan tiga balok emas di pundak menyarankan, agar terlebih dahulu mengkroscek tentang status tanah sebelum membelinya. Apakah status tanah itu sudah berpindah apa belum. Jika belum, artinya masih atas nama orang lain, tidak usah membelinya.

“Jika masih punya sana, punya sini janga dulu,” katanya.

Cara mengeceknya, Gandha Syah menyarankan bisa ke perangkat desa atau kecamatan setempat. Bisa juga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang.

Selain BPN, bisa juga ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya Kabupaten Malang, tentang rumah yang akan dibelinya.

“Bisa juga ngecek ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, apakah berizin apa tidak, supaya tidak tertipu,” katanya.

Jika murni tidak ada masalah, maka bisa membelinya. Selain itu, ia menambahkan, jangan sampai tergoda dengan harga murah. Sebab, harga-harga yang dijual biasanya cenderung murah.

“Rata-rata di bawah pasaran. Jadi jangan tergiur harga-harga murah,” sarannya.

Sebab, kejadian seperti itu cukup banyak. Dan korbannya bisa ratusan orang. Seperti yang sempat dirilis oleh Polres Malang beberapa waktu lalu yaitu pria berinisial TBS (38), seorang developer perumahan asal Kelurahan Kedungkandang, Kota Malang.

Ia ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus properti yang merugikan korban senilai ratusan juta rupiah.

“Pelaku berinisial TBS yang merupakan direktur dari PT hadara Propertindo Jaya, sudah kita amankan dan ditetapkan sebagi tersangka,” ujar Gandha.

Gandha menyampaikan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan menjual tanah kavling kepada para korban, sementara tersangka belum membayar lunas tanah kavling tersebut kepada pemilik lahan sebelumnya.

Saat korban menanyakan tentan pembangunan rumah di atas tanah yang dibelinya, tersangka salalu berdalih jika masih sedikit ada kendala. Dengan laporan korban, TBS ditangkap.

Tersangka TBS diketahui juga kerap mengikuti pameran perumahan sebagai promosi untuk memikat pembeli. Berdasarkan hasil penyidikan, setidaknya ada 28 unit kavling yang telah dijual oleh tersangka TBS kepada korban. Haraganya pun bervariasi mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 400 juta.

“Atas dasar itu, tersangka TBS disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 154 Jo Pasal 137 UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (nif/syn)