Spanduk Raksasa ‘Dua Tahun Bebas dari Sihir Ketakutan’ Terbentang di Depan Kantor Pemkab Probolinggo

Spanduk Raksasa Berisi 2 tahun kebebasan Rakyat Probolinggo. (foto:bhj)

MEMOX.CO.ID – Sejumlah spanduk berukuran  besar terpampang di depan kantor Pemerintah Kabupaten Probolinggo di Jalan panglima Sudirman Kota Kraksaan sejak, Kamis (31/8/2023). Spanduk dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lira Kabupaten Proboliinggo itu bertuliskan “Memperingati 2 Tahun Rakyat Probolinggo Bebas Dari Sihir Ketakutan Dinasti “

Menurut Syamsudin, Bupati Lira Probolinggo, tanggal 31 Agustus ini merupakan hari dimana mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin terkena operasi tangkap tangan oleh KPK pada kasus jual beli jabatan.

“Hari ini merupakan hari Kemerdakaan rakyat Probolinggo dari sihir ketakutan  selama kepemimpinan Bupati Hasan hingga Trantriana Sari,” ungkapnya.

Selain itu,  LSM Lira juga meminta kepada KPK agar kasus gratifikasi dan TPPU agar segera disidangkan. Hal ini untuk menghindari bebasnya salah satu kasus yang saat ini sudah menjalani hukuman.

“Kasus yang saat ini sudah dijalani hukumannya oleh Trantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin hanya kasus jual beli jabatan, sementara dua kasus lainnya yakni gratifikasi dan TPPU belum disidang. Untuk itu, saya meminta KPK segera menggelar sidang atas dua kasus tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, pada 30 Agustus 2021, komisi anti rasuah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Bupati Probolinggo Tantriana Sari dan suaminya Hasan Minuddin atas kasus jual beli jabatan. Selain menangkap suami istri tersebut, KPK juga menangkap 17 ASN di lingkungan Pemkab Kabupaten Probolinggo. (Bhj/ono)