Malang, Memox.co.id – Koramil 0818/26 Singosari, Polsek serta Muspika gencar melakukan sosialisasi penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), Jumat (15/01/2020).
“Hari ini kita melakukan sosialisasi penerapan PPKM kepada warga di seluruh kecamatan Singosari Kab. Malang secara bergiliran dan kita sudah jadwalkan untuk waktunya,” ujar Danramil, Kapten Arm Edi.
Kebijakan PPKM ini berlangsung selama 2 minggu, dimulai dari tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021. Dimana untuk sektor usaha seperti pasar atau yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi namun dengan pengaturan jam operasional dari pukul 05.00 WIB – 19.00 WIB.
“Kami akan kerahkan Babinsa untuk melaksanakan sosialisasi tentang PPKM dan vaksinasi Covid-19 kepada warga binaannya masing-masing dan tentunya kegiatan ini bekerjasama dengan polri dan kepala desa masing-masing,” tambahnya.
Dikatakan, sosialisasi ini merupakan upaya dari pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19. Masyarakat diminta rajin mencuci tangan sebelum dan sesudah aktifitas serta tidak keluar rumah kalau tidak ada keperluan yang sangat penting.
“Kita juga ingatkan masyarakat untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan dan melaksanakan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dalam beraktivitas demi kebaikan bersama sekaligus pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Penerapan PPKM sesuai dengan keputusan pemerintah yang tertuang dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatsan Kegiatan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. (fik)






