Hukum  

Sopir Truk Tebu Dapat Sosialisasi Larangan Mengangkut Orang

SOSIALISASI: Anggota Dikyasa Satlantas Polres Malang saat melaksanakan sosialisasi tentang larangan truk bak terbuka mengangkut penumpang atau orang

Giat Unit Dikyasa Satlantas Polres Malang di Pangkalan PT. Puma Trans

Malang, Memox.co.id – Unit Dikyasa Satlantas Polres Malang melaksanakan sosialisasi imbauan Prokes dan  larangan kendaraan truk bak terbuka untuk mengangkut orang. Bertempat di Pangkalan PT. Puma Trans Desa Jenggolo Kepanjen Kabupaten Malang, Selasa (22/06/2021).

Kegiatan sosialisasi larangan kendaraan truk bak terbuka mengangkut penumpang yang dilaksanakan Satlantas Polres Malang melalui Unit Dikyasa ini merupakan salah satu upaya Polres Malang meningkatkan kedisiplinan para sopir truk pengangkut tebu untuk selalu mematuhi peraturan larangan tersebut.

MASKER: Pembagian masker kepada para sopir truk bak terbuka

Baca Juga : Satlantas Polres Malang Tekan Penyebaran Covid-19 dengan Cara Door to Door

Dalam kesempatan itu juga anggota Satlantas Polres Malang mengimbau tentang Prokes yang mana kegiatan ini sebagai bentuk giat simpatik dan humanis kepada sopir truk kayu manis agar tidak mengangkut orang dengan kendaraan bak terbuka.

“Serta selalu mematuhi Prokes di masa pandemi Covid-19 termasuk selalu berhati-hati saat mengemudi truk tidak kalah pentingnya selalu menjaga kelayaan kendaraan untuk operasional karena sangat besar pengaruhnya saat berada di jalan raya,” ujar Kasat Lantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah, didampingi Kanit Dikyasa Ipda Yulistiana. (fik)