Kediri, Memox.co.id – Sat Reskoba Polres Kediri Kota berhasil mengamankan pelaku kasus narkoba jenis sabu dengan tersangka HK (27) warga Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Kamis (25/08/2022).
Kasat Narkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Setiawan, S.H. mengatakan Penangkapak HK berawal dari informasi yang diterima Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Diduga HK sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu sabu. Selanjutnya dilakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut.
Petugas mengetahui jika keseharian HK bekerja di sebuah cucian kendaraan di Kecamatan Pesantren. Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap HK untuk menemukan barang bukti.
“Tersangka ini merupakan target operasi Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap AKP Ipung.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 klip plastik kecil narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0,35 gram beserta plastik pembungkusnya. Narkotika tersebut disimpan di dalam gantungan kunci bentuk boneka di sepeda motor milik tersangka HK.
RK dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (mam.aji)






