Bondowoso, Memox.co.id – Permendagri No. 18 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PP No. 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mengatur Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, Minggu (18/4), pada Memo X, saat dikonfirmasi terkait pengembalian LKPJ Bupati penggunaan anggaran APBD Tahun Anggaran 2020.
Kemudian, lanjutnya, amanah UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, mengenai kewajiban Kepala Daerah untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, telah diatur lebih lanjut melalui PP No. 13 Tahun 2019 dan Permendagri No. 18 Tahun 2020.
“LKPj Bupati merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah kepada DPRD, yang merupakan representasi masyarakat Bondowoso dan pelaksanaan dari pasal 71 dan 74, UU No. 23 Tahun 2014,” jelasnya.
Ditambahkan, LKPj Bupati memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, sebagai pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD (Psl 16 PP 13/2019 & Psl 14 angka 2 Permendagri 18/2020).
LKPJ Bupati dikembalikan, karena tidak melaksanakan amanah Permendagri No. 18 Tahun 2020. LKPj Bupati bertujuan untuk mengetahui kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Kepala Daerah serta permasalahannya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang juga sebagai Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, H. Tohari, S.Ag., menepis rumor ada kepentingan tertentu terkait pengembalian LKPJ Bupati.
“Alasan DPRD mengembalikan LKPJ Bupati, murni karena penyusunan tidak sesuai Permendagri No. 18/2020. Penyusunan LKPJ Bupati tidak melaksanakan Amanah PP 13/2019,” jelasnya. (sam/mzm)






