Sikap AKD Kabupaten Malang, Tetap Dukung Perubahan UU Desa

Wakil Ketua AKD Kabupaten Malang Didit Mulyo Santoso SE (memox/sur).

MEMOX.CO.ID – Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Malang tetap mendukung aspirasi Kepala Desa seluruh Indonesia terkait usulan revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang diharapkan  bisa meningkatkan tata kelola dan kualitas sumber daya manusia (SDM) desa.

Wakil Ketua AKD Kabupaten Malang Didit Mulyo Santoso SE mengungkapkan,salah satu poin dalam UU nomor 6 tahun 2014 itu yaitu  mencakup masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun atau 8 tahun untuk dua periode.

“Meskipun kami turut mendukung permintaan   teman-teman Kepala Desa di seluruh Indonesia,tetapi untuk Kades  di Kabupaten Malang seiring dengan dekatnya pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 mendatang,kita tidak harus serta-merta melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya akan ditunggangi oleh kepentingan politik sesaat yang akan memecah belahkan  kesatuan dan persatuan Kepala Desa maupun masyarakat di wilayah Kabupaten Malang”,beber Didit Senin(8/1/2024) kemarin.

Lanjut pria yang hingga kini masih menjabat sebagai Kepala Desa Jatirejoyoso Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang ini, mewakili asosiasi  Kades di Kabupaten Malang, pihaknya tetap  mengawal adanya perubahan UU desa serta  tidak akan melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya arogan.

“Karena kita meminta,kita juga harus menerima  apapun hasil yang diberikan nanti,yang semuanya  bertumpu untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Malang”,tandasnya. Yang jelas,sambung Didit, Kepala Desa se-Kabupaten Malang terhitung mulai dari  proses pelaksanaan hingga paska Pemilu  nanti,berkomitmen tidak akan  melakukan gerakan-gerakan yang sifatnya saling  menjatuhkan atau saling melontarkan terkait dengan isu-isu perubahan UU desa.

“Kita fokus  membangun  serta mengamankan untuk kesejahteraan desa kita masing-masing”,imbuh Kades tiga periode ini. Hal yang tak kalah penting, Didit juga mengajak seluruh Kepala Desa di Kabupaten Malang, menjelang dan paska Pemilu nanti, agar  menjaga kondusifitas dan keamanan,ketentraman di Desa sehingga merasakan  pelaksanaan Pemilu yang berlangsung serentak itu  aman dan damai.

“Kami menghimbau kepada 390 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Malang agar tetap menjaga  ketentraman,ketertiban Desa kita masing-masing. Meskipun beda pilihan itu hal yang wajar, terpenting masyarakatnya adem dan tidak ada gejolak yang mengkhawatirkan terjadinya perpecah belahan masyarakat di masing-masing desa”, Didit mengakhiri penjelasannya. (sur/man).