MEMOX.CO.ID – Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Malang tetap mendukung aspirasi Kepala Desa seluruh Indonesia terkait usulan revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang diharapkan bisa meningkatkan tata kelola dan kualitas sumber daya manusia (SDM) desa.
Wakil Ketua AKD Kabupaten Malang Didit Mulyo Santoso SE mengungkapkan,salah satu poin dalam UU nomor 6 tahun 2014 itu yaitu mencakup masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun atau 8 tahun untuk dua periode.
“Meskipun kami turut mendukung permintaan teman-teman Kepala Desa di seluruh Indonesia,tetapi untuk Kades di Kabupaten Malang seiring dengan dekatnya pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 mendatang,kita tidak harus serta-merta melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya akan ditunggangi oleh kepentingan politik sesaat yang akan memecah belahkan kesatuan dan persatuan Kepala Desa maupun masyarakat di wilayah Kabupaten Malang”,beber Didit Senin(8/1/2024) kemarin.
Lanjut pria yang hingga kini masih menjabat sebagai Kepala Desa Jatirejoyoso Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang ini, mewakili asosiasi Kades di Kabupaten Malang, pihaknya tetap mengawal adanya perubahan UU desa serta tidak akan melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya arogan.
“Karena kita meminta,kita juga harus menerima apapun hasil yang diberikan nanti,yang semuanya bertumpu untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Malang”,tandasnya. Yang jelas,sambung Didit, Kepala Desa se-Kabupaten Malang terhitung mulai dari proses pelaksanaan hingga paska Pemilu nanti,berkomitmen tidak akan melakukan gerakan-gerakan yang sifatnya saling menjatuhkan atau saling melontarkan terkait dengan isu-isu perubahan UU desa.
“Kita fokus membangun serta mengamankan untuk kesejahteraan desa kita masing-masing”,imbuh Kades tiga periode ini. Hal yang tak kalah penting, Didit juga mengajak seluruh Kepala Desa di Kabupaten Malang, menjelang dan paska Pemilu nanti, agar menjaga kondusifitas dan keamanan,ketentraman di Desa sehingga merasakan pelaksanaan Pemilu yang berlangsung serentak itu aman dan damai.
“Kami menghimbau kepada 390 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Malang agar tetap menjaga ketentraman,ketertiban Desa kita masing-masing. Meskipun beda pilihan itu hal yang wajar, terpenting masyarakatnya adem dan tidak ada gejolak yang mengkhawatirkan terjadinya perpecah belahan masyarakat di masing-masing desa”, Didit mengakhiri penjelasannya. (sur/man).