MEMOX.CO.ID – Sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Bambang Tri Mulyono dan Imam Rahardjo terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada tanggal 29 Juli 2005. Penundaan sidang ini disebabkan oleh ketidakhadiran pihak tergugat, termasuk Roy Suryo dan kawan-kawan (CS), kecuali Hermanto.
Alasan Penundaan Sidang
Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan setelah menyatakan bahwa sejumlah pihak terkait, terutama Roy Suryo dan rekan-rekannya, tidak hadir tanpa pemberitahuan resmi. Hanya Hermanto yang hadir dalam persidangan hari ini.
Gugatan ini mencuat setelah muncul tuduhan bahwa Presiden Jokowi diduga menggunakan ijazah palsu. Kelompok penggugat, yang terdiri dari Bambang Tri Mulyono dan Imam Rahardjo, meminta pengadilan memeriksa keabsahan dokumen pendidikan Jokowi.
Reaksi dari Berbagai Pihak
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari tim kuasa hukum Jokowi maupun dari Roy Suryo mengenai alasan ketidakhadirannya. Namun, sumber terdekat menyebutkan bahwa pihak tergugat mungkin memerlukan waktu lebih untuk mempersiapkan berkas dan pembelaan.
Jadwal Sidang Selanjutnya
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera menentukan jadwal baru untuk melanjutkan persidangan. Masyarakat dan media pun terus memantau perkembangan kasus ini, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap dunia politik Indonesia.
Kami akan terus memperbarui informasi terkait sidang ini. Pastikan untuk selalu mengunjungi situs kami untuk berita terbaru. (Crs)






