MEMOX.CO.ID – Diberikan kewenangan oleh Pemkab Sidoarjo untuk menjaga kelestarian sungai, Dinas PU BM Sumber Daya Air diduga main mata dengan investor yang memanfaatkan sempadan sungai untuk kegiatan usahanya.
Terbukti ada sejumlah pengusaha yang belum membayar sewa pemantapan sempadan ke Badan Kekayaan Aset Daerah ( BKAD) namun sudah menutup saluran. Fakta ini ditemukan tim investigasi LSM JCW Sidoarjo menyikapi maraknya banjir akibat saluran tersumbat enceng gondok maupun kerena terjadi sempadan sungai yang disewakan kepada pengusaha.
Ketua LSM JCW Sigit Imam Basuki ST menyatakan tim investigasi menemukan sejumlah data sempadan sungai yang beralih fungsi. Seperti sempadan sungai yang digunakan tempat parkir Pabrik sepatu PT Yong Tri Wonoayu.
“Kalau ada proyek pengerukan lumpurnya mau dibuang kemana, ” tanyakan.
Berikutnya sempadan sungai di desa Kepatihan Tulangan yang ditutup dengan bangunan setinggi 3 meter oleh pabrik pemotongan ayam. Padahal sempadan itu merupakan akses petani.
“Akibat penutupan sempadan dengan bangunan setinggi 3 meter, itu petani tidak bisa lewat, ” bebernya.
Yang lebih parah lagi yang terjadi di desa Wonoayu Kecamatan Wonoayu. Di sini saluran sekitar 180 meter dengan lebar 2 meter dipasang box Culvert oleh pengembang. Akibatnya, saluran pertanian tertutup box Culvert hingga aktivitas petani terganggu.
“Kami dapat data dari BKAD Pemkab Sidoarjo Pengembang ini belum membayar sewa,” ungkap Sigit.
Padahal salah satu persyaratan sewa itu boleh dibangun ketika sudah menunjukan bukti sewa dari BKAD.
“Ini belum bayar sewa kok dinas PU BM Sumber Daya Air membiarkan,” tanya Sigit.
Diduga ini ada permainan antara pengembang dengan oknum Dinas PU BM Sumber Daya Air mengapa tidak melakukan pengawasan terhadap pengembang yang memanfaatkan saluran tetapi belum membayar sewa. Akibat pembiaran itu petani yang menjadi korban.
Pono, Ketua Kelompok Tani Makmur DS. Wonoayu didampingi Kodir mengharap pengerjaan gorong gorong segera dapat diselesaikan. Pasalnya lahan padi yang sudah berumur 40 hari seluas sekitar 35 hektar saat ini sangat membutuhkan air, karena selama saluran terhambat petani menggantungkan air hujan.
“Untung ada hujan walau saluran airnya tertutup, tanah sawah masih basah karena aliran hujan, ” ucapnya.
Sementara itu Kepala Dinas PU BM Sumber Daya Air Dwi Eko ketika dikonfirmasi baik lewat telp dan di-WA tidak merespon. Sementara itu Kabid Pengairan Prayit ketika dikonfirmasi via WA membenarkan telah memberikan rekomendasi izin sewa sempadan sungai.
“Kami yang memberikan izin, sedang sewanya di BKAD,” tuturnya. (par/dar)
