Hukum  

Serang Hakim Usai Bacakan Putusan, PN Banyuwangi Laporkan Terpidana Penyebaran Hoaks Covid-19 ke Polisi

Hakim Kamozaro Waruwu didampingi ketua PN Banyuwangi, Nova Glory Bunda dan Kajari Banyuwangi, Mohammad Rawi saat melaporkan M. Yunus Wahyudi di Polresta Banyuwangi.

Banyuwangi, Memox.co.id – M. Yunus Wahyudi terpidana kasus penyebaran berita bohong terkait Covid-19 di Banyuwangi dilaporkan ke Polresta Banyuwangi oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi atas kasus Contempt of Court.

Dilaporkannya Harimau Blambangan julukan M. Yunus Wahyudi ke Polresta Banyuwangi terkait penyerangan kepada majelis hakim usai membacakan sidang putusan pada, Kamis (19/8/2021).

Ketua PN Banyuwangi, Nova Flory Bunda mengatakan dilaporkannya M. Yunus Wahyudi tersebut dianggap melanggar dan melecehkan citra dan martabat pengadilan.

“Apa yang dilakukan oleh terlapor itu sangat menghina martabat hakim. Dan penyerangan itu dilakukan oleh terlapor usai majelis hakim menutup sidang putusan,” kata Nova Glory Bunda.

Ketua majelis hakim, Khamozaro Waruwu saat melaporkan Yunus ke Polresta Banyuwangi didampingi ketua PN Banyuwangi, Nova Glory Bunda dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mohammad Rawi.

Menurut ketua PN Banyuwangi apa yang dilakukan oleh terlapor jelas sangat melecehkan lembaga peradilan. Padahal, dalam proses peradilan tersebut hakim hanya mengadili perkara. Meski perbuatan terlapor tidak menimbulkan luka tapi perbuatan tersebut sangat sangat mencoreng dan melecehkan penegak hukum. “Penyerangan itu jelas melecehkan citra dan martabat pengadilan,” tegasnya.

Nova berharap pihak Polresta Banyuwangi segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dan laporan ini menjadi pembelajaran masyarakat, dan tidak terulang kembali. “Saya berharap, kejadian seperti ini tidak terulang lagi, dan saya berharap kepada Polresta Banyuwangi segera menindaklanjuti laporan tersebut,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan dari PN Banyuwangi. “Ya jelas segera ditindaklanjuti, dan akan dilakukan penyelidikan,” ujarnya.

Menurut AKBP Nasrun Pasaribu, jika melihat laporan dari PN Banyuwangi, perkara tersebut sudah masuk Contempt of court, dan memenuhi unsur pasal 207 dan 212 KUHP tentang kejahatan terhadap penguasa umum. “Kita tunggu saja hasil proses penyidikannya seperti apa,” ucapnya.

Seperti diketahui, pada Kamis (19/8/2021) M. Yunus Wahyudi terdakwa kasus penyebaran berita bohong terkait Covid-19 melakukan penyerangan terhadap majelis hakim usai membacakan sidang putusan dan menutup persidangan tersebut.

Beruntung, saat melakukan penyerangan puluhan anggota Polresta Banyuwangi melakukan pengamanan, dan berhasil mengamankan terdakwa Yunus Wahyudi dan menyeretnya keluar dari persidangan. Bahkan perbuatan Yunus tersebut menjadi viral di berbagai media sosial Facebook, dan grup-grup WhatsApp. (ras/mzm)