Jakarta, Memox.co.id – Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, Rabu (13/05/2020).
Dengan adanya Perpres tersebut iuran BPJS Kesehatan kembali mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.
Melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020. MA sempat membatalkan kenaikan iuran BPJS pada medio Januari 2020 lalu.
“Perpres bertentangan dengan UU, bahkan UUD 1945,” ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro saat itu. (fik)
