“Saat korban kabur, para pelaku langsung melakukan pengejaran dan saat memasuki arah SMP 7 Kota Probolinggo, sepeda korban ditendang oleh AR sebanyak 2 kali hingga membuat korban dan temannya menabrak tiang listrik kemudian jatuh ke selokan,” terangnya.
Usai puas menghajar korban, para pelaku kabur ke selatan. Meninggalkan korban yang tergeletak tak berdaya di selokan.
Melihat kondisi korban yang tidak sadar, teman korban langsung membawa korban menuju RSUD Dr. Saleh pasca para pelaku melarikan diri. Namun dalam perjalanan menuju rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Selain mengamankan 3 orang tersangka, jajaran Polres Probolinggo Kota juga mengamankan barang bukti. Di antaranya 1 unit sepeda motor yamaha mio warna hitam jok merah milik korban, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam yang tertinggal di TKP, 1 unit Handphone milik korban serta pakaian yang dikenakan korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014. Diubah dengan UU RI No.17 Tahun 2016. Tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang berakibat matinya Anak maka Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000. (sty/ono)






