Probolinggo, Memox.co.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2020 memasuki tahapan akhir, Kamis (1/7/2021) pagi.
Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi serta Penandatanganan Persetujuan Bersama Tentang Raperda LPj Pelaksanaan APBD tahun 2020.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Andi Suryanto Wibowo ini dihadiri Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto.
Prosesi rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo juga diikuti secara virtual oleh Bupati Probolinggo, Hj. P. Tantriana Sari, SE serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Dalam PA tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Probolinggo mulai dari Fraksi NasDem, PKB, Golkar, Gerindra, PPP dan PDI Perjuangan dapat menerima dan menyetujui Raperda LPj Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo.
Dalam Keputusan Bersama DPRD Kabupaten Probolinggo dan Bupati Probolinggo Tentang Persetujuan Bersama Penetapan Raperda tentang LPj Pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 disebutkan pendapatan daerah sebesar Rp 2.331.513.790.016,76, belanja daerah dan transfer sebesar Rp 2.302.243.526.498,71 dan surplus/defisit sebesar Rp 29.270.263.518,05. Selanjutnya, pembiayaan penerimaan daerah sebesar Rp 185.064.818.439,65 pembiayaan pengeluaran daerah sebesar Rp 18.038.000.000,00 dan pembiayaan netto Rp 167.026.818.439,65.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Bupati Probolinggo dan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang Raperda LPj Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
Menurut Bupati Tantri, Laporan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2020 telah mendapatkan opini tertinggi dari BPR-RI Wajar Tanpa Pengecualian yang ke 8 (delapan) kali secara berturut-turut, walaupun masih ada catatan dan beberapa kendala yang perlu mendapat perhatian untuk ditindaklanjuti pada tahun mendatang, sehingga opini BPK tersebut terus dapat dipertahankan.
“Tentu semua ini sebagai bahan perbaikan dalam melaksanakan tugas-tugas, utamanya dalam peningkatan kualitas SDM pengelola keuangan maupun penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (geo/mzm)






