Launching Rumah Restorative Justice Adhyaksa
Sampang, Memo X – Tepatnya di Dusun Danan, Desa Pacangga’an, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, telah di Launching Rumah RJ (Restorative Justice) Adhyaksa, guna untuk menyelesaikan suatu perkara dengan cara Musyawarah Kekeluargaan, sesuai amanah Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Rabu (16/03/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Wabup Sampang H. Abdullah Hidayat, Kepala Kejari Sampang Imang Job Marsudi, SH., MH., Kapolres Sampang Arman.,SIK.,M.Si, Ketua Pengadilan Negeri Sampang Aries Sholeh Efendi, SH., MH., Dandim 0828 Letkol CZi Suprobo Harjo Subroto.SE, Perwakilan Lapas Klas IIb Sampang, Perwakilan Kemenag Kab. Sampang, Kepala OPD di Kabupaten Sampang, Camat se Kabupaten Sampang dan Kades se Kabupaten Sampang.
Kajari Sampang Imang Job Marsudi, SH., MH, saat sambutan mengatakan, rumah Restorative Justice (RJ) merupakan langkah Kejaksaan dalam menyelesaikan permasalahan tanpa adanya pembalasan antara kedua belah pihak karena harus dikembalikan ke semula dengan cara musyawarah yang melibatkan kedua belah pihak agar permasalahan tersebut bisa damai tanpa adanya.
Pembentukan Kampung restorative justice ini merupakan salah satu tugas yang diamanatkan oleh jaksa agung dengan maksud sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah / perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat yang dimediasikan oleh jaksa dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama setempat.
“ Tujuan dibentuknya kampung restorative justice agar terselesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan rasa keadilan, namun ada beberapa ketentuan yang diatur oleh perja nomor 15 tahun 2020 untuk melaksanakan keadilan restoratif justice dan tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif justice,“ ucapnya.
“ Pada bulan januari tahun 2022 atas petunjuk pimpinan kami berhasil melaksanakan pemberhentian perkara dengan keadilan restorative justice pertama di kabupaten sampang dan dengan diresmikan kampung restorative justice ini semoga dapat menjadi wadah bagi kejaksaan untuk melaksanakan keadilan restoratif justice untuk selanjutnya, Saya berharap dukungan pemerintah dan tokoh agama/tokoh masyarakat sangat penting guna mendukung program kampung restorative justice, “ terangnya.
Masih ditempat yang sama, Orang nomor wahid di Kabupaten Sampang, H. Slamet Junaidi, menuturkan, musyawarah merupakan hukum adat yang sampai saat ini tetap dipakai di dalam masyarakat.
“ Masyarakat Madura Khususnya di Sampang, sangat menjunjung tinggi Musyawarah, maka tak heran, jika masalah yang bisa diselesaikan dengan kekeluargaan tidak berlanjut kerana Hukum,“ Katanya.
Setiap hari pasti ada permasalahan di Kabupaten Sampang oleh karena itu dia sangat mendukung langkah Kejaksaan Agung RI dalam memperbaiki dan demi kemajuan Kabupaten Sampang.“ Kami sangat mendukung langkah – langkah kejagung RI, dalam pembenahan Hukum, bagi kami ini semua demi kebaikan Kabupaten Sampang,“ tutupnya. (lil/yus/man)
