MEMOX.CO.ID – Selama bulan Januari 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus terkait peredaran narkotika. Dari jumlah itu, 18 tersangka berhasil diamankan.
Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, dari 13 kasus dan 18 tersangka yang diamankan ini, sebanyak 589,55 gram sabu dan 1.825 obat keras berbahaya (okerbaya) diamankan.
“Kalau dirupiahkan hasil penangkapan barang haram jenis sabu ini saja sebesar kurang lebih Rp589,550 juta,” katanya Kamis (30/1/2025) saat press release.
Sedangkan untuk okerbaya, itu sebesar kurang lebih Rp4,562 juta. “Untuk sabu itu bisa menyelamatkan 5.890 jiwa. Untuk okerbaya menyelamatkan 456 jiwa,” terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, agar peredaran barang haram di Kabupaten Malang tidak semakin marak, dirinya mengaku akan terus membasmi peredaran barang haram tersebut. Hal itu demi keselamatan kita bersama.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto menambahkan, wilayah yang menonjol dari kasus kali ini berada di Kecamatan Pakis. Di mana, dari dua orang tersangka yang ditangkap, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan kurang lebih 490 gram hingga 500 gram sabu.
“Tapi mereka yang bersangkutan tinggalnya di Kota Malang,” katanya.
Adapun untuk modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni menerapkan sistem ranjau. Artinya, pengedar mendistribusikan barang haram tidak bertatapan langsung dengan pembeli.
Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat beberapa pasal. Yakni Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kemudian Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun. Lalu Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selanjutnya Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara paling lama 5 tahun. (nif/fik).