Budaya  

Selama 2024, 7 Suami Memohon Izin Poligami ke PA Kabupaten Malang

Selama 2024, 7 Suami Memohon Izin Poligami ke PA Kabupaten Malang
ilustrasi pernikahan. (foto:ist)

MEMOX.CO.ID – Kasus suami beristri lebih dari satu (poligami) di Kabupaten Malang lumayan banyak. Dari data yang dihimpun Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang tahun 2024, sebanyak tujuh suami mengajukan izin berpoligami secara sah.

Humas PA Kabupaten Malang M Khairul menuturkan, mereka (izin berpoligami) lantaran beberapa hal. Diantaranya istri tua atau istri pertama dipandang tidak mampu memberikan nafkah batin suami, kemudian ada juga yang tidak mampu memberikan keturunan.

“Sehingga mereka mengajukan izin poligami ke PA Kabupaten Malang,” katanya belum lama ini.

Ia menambahkan, walaupun izin berpoligami atau menikah lagi diizinkan, akan tetapi, tidak semua orang dikabulkan begitu saja. Sebab, ada syarat-syarat yang perlu dipersiapkan.

Misalnya, suami yang ingin berpoligami harus diberikan izin poligami dari istri pertama, kamudian melampirkan aset bersama dengan istri pertama.

Kenapa demikian, sebab, supaya istri yang kedua atau istri muda, tidak mengutak-atik harta bersama yang sudah diperoleh dengan istri pertama. Sehingga ini melindungi hak dari istri pertama dan juga hak dari anak yang dimiliki.

Selain itu, hakim juga akan melihat finansial pemohon poligami. Jika tidak mampu dari sisi finansial, maka majlis hakim PA Kabupaten Malang tidak gampang mengabulkannya.

“Perbulan istri dinafkahi kurang lebih Rp3 juta, berarti gajinya harus lebih dari itu,” katanya. Jika tidak diatas Upah Minimum Regional (UMR), maka jangan coba-coba melakukan izin poligami.

Selain itu, majlis hakim juga akan menanyakan kesiapan pihak istri untuk di madu. Jika istri tidak siap dan menyebut masih mampu memberikan nafkah batin, maka majlis hakim juga akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

Sehingga, dari tujuh pemohon poligami selama tahun 2024, hanya ada enam izin berpoligami atau menikah lagi yang diizinkan PA Kabupaten Malang.

“Jika si istri beralasan masih mampu menafkahi batin suami, maka izin poligami ditolak,” pungkasnya. (nif/syn)