Hukum  

Dishub Kota Malang Berlakukan Kebijakan Larangan Parkir Sisi Timur Kayutangan Heritage

Ft: Parkir kendaraan di Kayutangan Heritage di sisi timur dilarang.(MemoX/fat)
Ft: Parkir kendaraan di Kayutangan Heritage di sisi timur dilarang.(MemoX/fat)

Malang, MEMOX.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melakukan uji coba penataan parkir di kawasan Kayutangan Heritage dengan larangan parkir kendaraan roda empat di sisi timur di Kawasan Kayutangan Heritage. Kebijakan itu resmi dipermanenkan di tahun 2025 yang sebelumnya diterapkan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi kepadatan di kawasan Kayutangan Heritage. Dalam pemberlakuan tidak ada kendala apapun, tidak ada penolakan dari pengunjung, juru parkir, serta pengusaha yang ada di kawasan tersebut.

“Masyarakat mematuhi aturan ini. Meskipun pada bulan Desember lalu ada yang sempat melanggar, tapi kami langsung kami tindak dengan melakukan penggembokan sebagai bentuk peringatan,”ujar Jaya.

Pihaknya mengungkapkan untuk kendaraan roda dua masih boleh parkir di sisi timur Kayutangan Heritage. Akan tetapi ia menyebutkan ada beberapa titik di larang untuk parkir roda dua seperti di badan jalan atau trotoar jalan.

“Para jukir sangat kooperatif, apabila ada kendaraan yang parkir secara asal dan di titik dilarang mereka mengingat untuk pindah. Pasalnya petugas dari kami juga ikut sertaenjaga sisi timur parkir kendaraan Kayutangan Heritage,”katanya.

Lebih lanjut, Dirinya menyebutkan jika dilakukan pembaguan lahan parkir di Eks Bank Mandiri Syariah, Kayutangan Heritage, pada bulan Juli 2025. Maka parkir kendaraan disisi timur akan dikembalikan.

“Nanti jika proses pembangunan Gedung Eks Mandiri Syariah sudah mulai maka kami kembalikan lagi, sementara. Meskipun begitu kami lihat kedaanya lagi. Nanti akan didiskusikan lagi bersama dengan Forum Lalu Lintas,”Pungkasnya.(fat)

Penulis: AnifEditor: Crisanto De jesus Pereira