Malang, MEMOX.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan perkara korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022.
Sejumlah Kepala Desa (Kades) dan pokmas di Malang dikabarkan dimintai keterangan di Polres Malang, pada Kamis (17/7/2026). Dari informasi yang dirangkum, ada 10 orang yang terdiri dari 3 Kades dan 7 pokmas dimintai keterangan oleh KPK.
Kepala Desa Simojayan, Kecamatan Ampelgading HM Kholili, salah satu Kades yang turut dimintai keterangan oleh KPK membenarkan prihal pemeriksaan tersebut. Namun dirinya mengaku tidak mengetahui perkara itu. Sebab, itu semua dari dewan provinsi.
“Ini yang gak paham, karena saya terima kunci gak ikut-ikut, yang nganu dewan,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Gedog Kulon, Kecamatan Turen, Supriyono. Ia mengaku dirinya diperiksa terkait dana hibah pokmas oleh KPK. Dalam dana hibah ini, ia menyebut menerima sekitar Rp 135 juta.
“Persisnya apa awal tahun 2023 atau akhir tahun 2023 saya lupa,” jelasnya.
“Cuma waktu itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur dipimpin oleh Kusnadi,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menambahkan, dalam perkara ini, dirinya hanya menyiapkan ruang untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK. Terkait apakah akan ada pemeriksaan lanjutan atau hanya hari ini saja, ia mengaku itu semua tergantung KPK. Cuma izinnya hanya satu hari saja.
“Untuk detailnya bisa ditanyakan langsung oleh KPK. Pemeriksaannya dari siang,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebanyak kurang lebih lima orang anggota KPK keluar dari kantor Satreskrim Polres Malang. Ia membawa sekitar dua koper dengan mengendarai dua mobil. (nif).






