Malang Memox.co.id -Sebanyak 740 surat teguran telah dikeluarkan Satlantas Polres Malang selama 5 hari digelarnya Ops Keselamatan Semeru (OKS) 2019,Jumat (3/05/19).
OKS 2019 yang termulai tanggal 29 April hingga 12 Mei 2019 lebih mengutamakan teguran dibandingkan dengan penindakan.
Seperti yang dikatakan Kanit Turjawali Polres Malang IpdaAhmad Taufik Syafiudin SH ,” Surat teguran sama halnya seperti surat tilang yang diberikan oleh petugas, hanya yang membedakan pelanggar tidak dikenakan biaya tilang.
“Seperti yang menjadi arahan Kasat Lantas Polres Malang AKP WilliamThamrin Simatupang SIK dalam OKS 2019 lebih ditekankan untuk pemberian surat teguran, baru lakukan penindakan,”tuturnya,Jum’at (3/05/19).
Ipda Taufik juga menjelaskan, “Adapun katagori pelanggarannya seperti apa, misalnya tidak memiliki spion atau anak sekolah yang tidak memakai helm, bisa diberikan surat teguran. Dengan catatan melihat kondisi pelanggarannya.
“Pemberian surat teguran ini juga dilihat dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Bila pengendara melakukan pelanggaran yang fatal dan ada unsur kesengajaan, maka akan tetap dilayangkan dengan surat tilang dan diberikan denda,”terangnya.(fik)






