Hukum  

Sebanyak 100 Masker Dibagikan di Loket Layanan Drive Thru Samsat Batu Kota

MASKER: Kanit Regident Polres Batu Iptu Wiwid saat melaksanakan pembagian masker ke unit pelayanan drive thru.

Serba-serbi Pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2022 Satlantas Polres Batu

Batu, Memox.co.id – Di tengah pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2022, Satlantas Polres Batu melalui Kanit Regident Iptu Wiwid Mariyanto, melaksanakan pembagian ratusan masker kepada masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor yang ada di loket layanan drive thru, Sabtu (05/03/2022).

Pemberian masker gratis tersebut dalam upaya meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan setiap melaksanakan aktivitas di luar rumah.

Dalam giat Operasi Keselamatan Semeru 2022 Satlantas Polres Batu tidak hanya membagikan masker, mereka juga melaksanakan pembagian brosur sosialisasi Operasi Keselamatan Semeru 2022 yang pada intinya agar masyarakat selalu mematuhi peraturan dalam berlalu lintas.

Kegiatan pembagian masker yang ini dipimpin Kanit Regident Polres Batu Iptu Wiwid bersama anggota Satlantas lainnya sebagai bentuk kepedulian kepolisian khususnya Polres Batu kepada masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan dengan memanfaatkan layanan drive thru.

Saat dikonfirmasi, Kanit Regident Polres Batu Iptu Wiwid mewakili Kasat Lantas AKP Indah Citra Fitriani, S.I.K mengatakan, kegiatan pembagian masker ini agar masyarakat selalu mematuhi pentingnya mematuhi protokol kesehatan. “Selain membagikan masker kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi peraturan berlalu lintas,” ujarnya.

Saat ini kepolisian seluruh Indonesia sedang menggelar Operasi Keselamatan selama 14 hari termulai tanggal 1 hingga 14 Maret 2022. Selain melakukan penindakan terhadap 8 pelanggaran yang beresiko terjadinya kecelakaan, dilaksanakan juga sosialisasi imbauan protokol kesehatan.

“Adapun 8 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan, tidak menggunakan helm, melebihi batas kecepatan, mengemudikan kendaraan belum pada waktunya (di bawah umur), tidak memakai sabuk keselamatan, mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk, mengemudikan kendaraan bermain HP, melawan arus, dan kendaraan angkutan barang overload yakni kelebihan muatan,” terangnya. (fik)