Oknum Notaris Kota Malang Siap Diseret ke Lapas Wanita

Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto, S.H

Kota Malang, Memox.co.id – Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Eko Budisusanto, S.H mengaku sudah melimpahkan para tersangka beserta barang bukti terkait kasus dugaan penipuan jual beli hotel ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, Jumat (04/03/2022). 

Menurut pria berkacamata ini, pelimpahan itu bermula pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dalam perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan yang diduga dilakukan beberapa tersangka.

“Tersangka itu yakni Diana Istislam alias DI (55), tersangka MSW (34), dan LDL (39) yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka DI merupakan notaris di wilayah Malang,” kata Eko.

Dirinya juga menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan para tersangka yaitu jual beli hotel murah.  Peristiwa penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh para tersangka terjadi pada bulan Januari 2021 dengan cara saksi Rudi alias R (yang telah diputus pada perkara lain di tahun 2021) menjual hotel kepada DC. 

“Selang beberapa waktu, atas ide dari tersangka LDL dan tersangka MSW, saksi R justru menawarkan hotel yang sama kepada saksi korban IS alias Indra (pelapor) dengan harga senilai Rp 7 miliar, kemudian saksi korban IS melakukan penawaran diharga Rp 4 miliar,” terangnya.

Selaku kuasa hukum korban (pelapor), Suhendro Priyadi, SH, mengaku bersyukur atas dilimpahkannya para tersangka beserta barang bukti oleh JPU Kejari Kota Malang ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan. Sebab, itu merupakan kewenangan JPU.

“Ya itu kewenangan dari JPU. Berarti proses terus berjalan. Memang klien saya, tidak akan melepaskan uang pembelian hotel, kalau tidak ada penjamin dari notaris,” terang Suhendro.

Pasalnya, lanjut Suhendro, kliennya tidak mengenal dengan tersangka utama R alias Rudi. Kliennya baru melepas uang setelah ada tanda tangan dari notaris bahkan ada stempel basah.

“Menurut keterangan klien saya, jual beli itu mau dibatalkan. Karena dokumen tidak lengkap. Namun, dari makelarnya, dibilangi agar jangan dibatalkan,” lanjutnya.

Ia berharap, semua diselesaikan secara hukum. Karena, klienya meminta pertanggungjawaban. Karena, uang senilai Rp 3 miliar tidak akan dibayarkan kalau tidak ada jaminan.

“Tersangka Notaris Diana ini yang saat itu menjamin uang klien saya. Dan itu juga ada kwitansi dan tandatangannya Diana selaku notaris,” terangnya. (tim)