MEMOX.CO.ID – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pemuda Mahasiswa Jawa Timur satukan suara dengan menggelar diskusi dan deklarasi penolakan Rancangan Undang-Undang Kejaksaan (RUU Kejaksaan), Kamis (20/02/2025)
Bertempat di Hotel Pelangi Dua, Jl. Simpang Gajayana, Kota Malang. Forum diskusi yang di gagas Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) dihadiri dari berbagai aktivis, praktisi hukum dan mahasiswa Kota Malang.
Sebagai narasumber dari akademisi dan praktisi hukum, di antaranya Ketua Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Merdeka (Unmer) Malang, Dr. H. Supriyadi, S.H., M.H., Advokat sekaligus Praktisi Hukum, Firdaus, serta Aktivis Syarif Hidayatullah.
Dalam forum ini, para peserta membedah pasal yang dinilai rancu dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam sistem Peradilan di Indonesia.
Firdaus mengkritisi RUU Kejaksaan perlunya izin Kejaksaan Agung sebelum memeriksa Jaksa yang diduga terlibat melakukan kasus tindak pidana.
“Izin Kejaksaan Agung sebelum memeriksa Jaksa adalah tindakan abuse of power dan berpotensi adanya intervensi antara lembaga negara dalam proses penegakan hukum di Indonesia,”ungkapnya.
Salah satu yang disoroti juga adalah Pasal 28, yang memberikan kewenangan penyidikan kepada Kejaksaan. Menurutnya, hal ini menjadi persoalan serius karena penyidikan seharusnya merupakan kewenangan Kepolisian.
“Kejaksaan juga diberi wewenang untuk menghentikan penyidikan. Ini rancu, karena dua instansi diberikan kewenangan yang tumpang tindih. Dalam praktiknya, hal ini justru akan menyulitkan penyelesaian perkara,” tegas Firdaus.
Menurut Firdaus hal tersebut tidak boleh dilakukan di Negara Demokrasi, setiap warga negara dan atau lembaga di posisikan setingkat dan apabila melakukan kasus tindak pidana segera diproses hukum seperti halnya bila ada anggota Kepolisian yang diduga melakukan korupsi maka langsung di tangkap dan diproses.
“Namun dalam RUU Kejaksaan, satu perkara yang ditangani polisi dan bisa diberhentikan oleh Kejaksaan. Lalu, siapa yang bertanggung jawab? Ini tidak jelas dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.
Selain itu mestinya ide penambahan wewenang Kejaksaan dalam materi RUU Kejaksaan dipertimbangkan lebih banyak dan Kejaksaan lebih banyak refleksi dan mengevaluasi kasus-kasus transaksi perkara yang menghebohkan masyarakat Indonesia.
Ia menilai aturan ini semakin memperjelas tumpang tindih kewenangan dan dapat memperburuk sistem hukum yang ada.
“Sebuah pekerjaan yang semakin dilebarkan justru membuatnya semakin tidak jelas dan lepas dari tanggung jawab. Seharusnya, bukan memperlebar kewenangan institusi, melainkan memperkuat pengawasan,” lanjut firdaus.
Sebagai solusi, Firdaus menekankan perlunya perbaikan yang lebih substansial.
“Bukan soal kewenangan kelembagaan yang diperluas, melainkan memasukkan Komisi Pengawasan Kejaksaan, Itu yang seharusnya diatur, bukan malah menambah tumpang tindih kewenangan,” tambahnya.
Prinsip Perumusan Undang-Undang harusnya dapat menjamin adanya kepastian hukum, Keadilan dan Kemanfaatan namun dalam RUU Kejaksaan ini malah tidak mencerminkan prinsip-prinsip dasar itu, malah akan menciptakan ketidak proporsional kewenangan dari lembaga negara.
Sementara itu, Dr. H. Supriyadi, S.H., M.H., dari Unmer Malang, menambahkan bahwa perubahan dalam sistem hukum harus didasarkan pada efektivitas dan kepastian hukum, bukan justru menimbulkan kebingungan baru.
“Jika sistem ini tetap dipaksakan, dikhawatirkan akan semakin menambah ketidakpastian dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Di akhir diskusi, seluruh peserta yang hadir menyatakan sikap dengan melakukan deklarasi penolakan RUU Kejaksaan. (*)






