MEMOX.CO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menjadi tuan rumah Pertemuan Bilateral Kedua (The 2nd Bilateral Meeting) dengan Imigrasi Kerajaan Kamboja yang digelar di Bali pada Senin (19/5).
Pertemuan ini bertujuan untuk menyatukan misi dengan menyepakati kerjasama di bidang kasus perdagangan orang serta mengatasi berbagai
tantangan keimigrasian yang dihadapi kedua negara.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,
Agus Andrianto, Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman dan
Dirjen Imigrasi Kamboja, Sok Veasna hadir langsung dalam kesempatan tersebut.
Seiring dengan peningkatan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke
Kamboja dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia mencatat maraknya
kasus-kasus WNI yang terindikasi bekerja secara non-prosedural yang terjerat dalam online
gambling dan scamming.
Hal ini mendasari disepakatinya Letter of Intent (LoI) Indonesia – Kamboja dalam pertemuan kali ini. Dokumen kerjasama ini menjadi upaya
perlindungan terhadap warga kedua negara dari migrasi ilegal yang di dalamnya tercantum
kesepakatan kerjasama dalam hal pertukaran informasi, bantuan teknis.
Serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Melengkapi hal tersebut, baik Pemerintah Indonesia maupun Kamboja menilai perlu adanya penempatan atase imigrasi Indonesia di Kamboja guna memperkuat koordinasi dan kerja sama Indonesia – Kamboja di bidang Keimigrasian.
“Sebagai upaya memerangi TPPO, kami akan menunjuk focal point di masing-masing negara,
juga mengintensifkan pertukaran informasi keimigrasian serta sharing best practice
penyelesaian permasalahan keimigrasian WNI di Kamboja,” jelas Yuldi.
Terkait hal ini, Menteri Imipas menyampaikan
“Kami juga membantu membangun kesadaran untuk waspada dalam merespon tawaran
bekerja di luar negeri, terutama jika mereka diminta memberi keterangan yang tidak benar
untuk mendapatkan paspor. Saat ini, ada 185 desa binaan yang kami miliki,” papar Agus.
Lebih lanjut Agus mengungkapkan harapannya akan hasil dari Bilateral Meeting kali ini.
“Pertemuan ini menjadi platform penting untuk memperdalam pemahaman bersama, berbagi
pengalaman, dan merumuskan solusi inovatif terhadap isu-isu keimigrasian yang menjadi
kepentingan kedua negara.
Kami berharap dapat mencapai hasil yang signifikan, terutama dalam upaya melindungi warga negara kita dan memerangi kejahatan transnasional,” tutupnya.
Perlu diketahui selama Indonesia secara aktif terlibat dalam memerangi penyelundupan manusia melalui strategi komprehensif yang melibatkan kerja sama di forum bilateral, regional, maupun internasional.
Langkah signifikan telah diambil dengan memasukkan klausul tindak pidana penyelundupan manusia ke dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan sanksi tegas kepada penyelundup dan fasilitatornya.
Selain itu Imigrasi berperan dalam pencegahan dari hulu keberangkatan pekerja migran non
prosedural melalui penundaan penerbitan paspor atau penolakan dan penundaan keberangkatan bagi WNI yang terindikasi sebagai pekerja migran nonprosedural.
(*)
