Indeks
Hukum  

Unit Satreskrim Polsek Kepanjen Ringkus 2 Pelaku Pencurian Besi Rel Kereta Api

INTEROGASI: Kapolres Malang AKBP Bagoes saat menginterogasi kedua tersangka.

Malang, Memox.co.id – Polres Malang melalui Unit Satreskrim Polsek Kepanjen berhasil mengamankan dua tersangka atas kasus pencurian dengan pemberatan besi baja rel kereta api, Jumat (20/8/2021).

Adapun nama kedua tersangka kasus tersebut Fendi (31) warga Desa Karangduren Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang dan M. Azami (31) warga Desa Bangle Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.

Dalam keterangannya Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bagoes Wibisono mengatakan, penangkapan pelaku FPP dan MA berdasarkan laporan dari Supriyadi (Kepala UPT Perawatan Jalan Rel wilayah Kepanjen Kabupaten Malang).

“Ada laporan bahwa kedua pelaku telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan besi baja bentuk rel jalur kereta api yang sudah tidak digunakan di area kebun sengon RT. 05 RW. 03 Kelurahan Ardirejo Kepanjen,” ujarnya.

GELAR: Kapolres Malang AKBP Bagoes saat memimpin gelar kasus kasus pencurian dengan pemberatan besi baja rel kereta api beserta tersangka.

AKBP Bagoes juga menjelaskan, setelah mendapat laporan dari pihak pelapor, jajaran Reskrim Polsek Kepanjen langsung bergerak mendatangi TKP, anggota Unitreskrim Polsek Kepanjen menangkap basah pelaku.

Selain manangkap pelaku, penyidik juga turut menyita dengan barang bukti sepuluh (10) batang rel kereta api masing-masing dengan panjang 1,5 meter, 1 unit kendaraan pick up Daihatsu Zebra No Pol N-8824-DH, 1 buah tabung gas LPG 3 kilogram, 2 buah tabung oksigen, 1 buah alat las pemotong besi baja (blander) dan 1 HP merk OppoA5s warna hitam.

“Ada barang bukti turut kami amankan guna menguatkan persangkaan. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancamannya 7 tahun penjara,” pungkas Bagoes. (fik)

Exit mobile version