Kota Malang, Memox.co.id – Satreskrim Polresta Malang Kota ringkus pelaku Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak YR (37) warga Klojen Kota Malang karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh anak gadis dibawah umur, Kamis (20/01/2022).
Dihadapan rekan media, Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, S.I.K, M.Si menjelaskan, penangkapan pelaku pencabulan ini atas laporan 7 korban yang rata-rata masih dibawa umur pada tanggal 17 – 18 Januari 2022 dengan satu orang tersangka yang berprofesi sebagai Guru Sanggar Tari di Kota Malang berinisial YR.
“Dalam melancarkan aksi bejadnya pelaku meminta korban untuk melaksanakan meditasi dengan iming-iming korban akan menjadi penari jaranan yang bagus. Korbanpun memercayainya, pada saat meditasi itulah korban dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku,” terang Kombespol Budi Hermanto.

Ditegaskan olehnya, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No.35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara. “Korban rata-rata masih berusia 12 sampai 15 tahun. Pada kesempatan ini kami sampaikan kapabila mengetahui adanya tindak pidana bisa langsung melaporkan ke Polresta Malang Kota atau bisa melalui akun Instagram @polrestamalangkotaofficial.” ujarnya.
“Masyarakat tidak hanya memperoleh informasi seputar kepolisian saja, namun juga sebagai wadah dalam melaporkan adanya kejadian kriminalitas. Dalam penanganan kasus seperti ini kami selalu bekerjasama dengan Tim Trauma Healing serta P2TP2A dalam penanganan perempuan dan anak,” terangnya. (fik)