Batu, Memox.co.id – Satreskrim Polres Batu ungkap kasus penggelapan mobil dan motor rental di area Malang Raya. Tersangka berinisial Muhammad Khamim (29) asal Dusun Binangun, Desa/Kecamatan Bumiaji Kota Batu.
Dihadapan rekan media Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama, S.I.K, M.I.K mengatakan bahwa tersangka berhasil diamankan oleh Reskrim Polres Batu tanggal 27 September 2019 di daerah Sengkaling, Kabupaten Malang. Penangkapan tersangka setelah adanya dua laporan dari korban penggelapan.
Dua korban yang melaporkan penggelapan tersebut adalah Febriani Werang (39) asal Jalan Lesti Kota Batu dan Erwin Prasetyo asal Jalan Donowari Kota Batu,”ujar Kapolres Batu didampingi Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Hendro Triwahyono M.H
Kapolres Batu juga menyampaikan; ” Tersangka berhasil kami tangkap atas dua laporan tersebut. Tersangka diketahui telah melakukan penggelapan sejak bulan Maret 2019 dengan barang bukti sembilan kendaraan R2 (Roda Dua) yang berhasil diamankan,” terangnya Akpol angkatan 2001 ini.
Perlu diketahui dalam aksinya tersangka meminjam kendaraan dengan menggunakan satu KTP ke perorangan. Agar tidak dicurigai, tersangka meminjam kendaraan di areal Malang Raya,lalu menggadaikan kendaraan tersebut. Akibat perbuatannya tersangka , Khamim dijerat pasal 372 maksimal hukuman penjara masimal 4 tahun.
Sembilan kendaraan tersebut meliputi satu mobil xenia warna putih dengan nopol N 1551 BN. Kemudian tujuh motor matic dan dam satu motor Satria F nopol K 5261 EM.(fik)
