Satpas SIM Polres Malang Kota, Budaya Kerja Responsif di Tengah Pandemi Covid-19

AKP M Bayu Agustyan, S.I.K Kanit Regident Satlantas Polres Malang Kota

Dalam Mewujudkan Internalisasi Perubahan Organisasi dalam Pemerintahan

Malang Kota,Memox.co.id-Ditengah masa pandemi Covid-19 ini menuntut pemerintah banyak melakukan adaptasi pada proses penyelenggaraan pemerintahan. Kebijakan pemerintah untuk mencegah menyebarnya virus ini telah banyak dikeluarkan, tentunya berdampak pada pelaksanaan penyelenggara layanan.

Sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dan optimalisasi pelayanan publik di instansi penyelenggaran pelayanan selama masa pandemi Covid-19, Satuan penyelenggara administrasi (Satpas) SIM Polres Malang Kota menerapkan Prokes ( Protokol Kesehatan) dalam melaksanakan pelayanan pembuatan maupun perpanjangan SIM bagi pemohon layanan.

Prokes yang diterapkan pada kantor Satpas SIM Polres Malang Kota saat ini telah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Prokes Covid-19 dengan mengecek suhu tubuh kepada seluruh pihak yang berada di sekitar kantor Satpas mulai dari petugas, pemohon maupun mitra Satpas dengan menggunakan thermal gun, memakai masker medis, jaga jarak dan cuci tangan memakai sabun dengan air mengalir.

Penerapan Prokes tersebut mulai dari saat akan masuk ruang layanan, ruang tunggu hingga pelaksanaan pelayanan. Begitu juga dengan petugas harus mengikuti SOP protokol kesehatan dengan memakai masker, face shiled dan sarung tangan guna meminimalisir terjadinya kontak langsung.

Tindakan tersebut merupakan gagasan pimpinan Polri dalam upaya menyikapi permasalahan pelayanan khususnya di Satpas SIM selama masa pandemi Covid-19 dalam mewujudkan budaya kerja polri yang responsif.  Menurut Siagian (1995), budaya organisasi merupakan kesepakatan atau komitmen Bersama tentang nilai-nilai bersama dalam kehidupan organisasi dan mengikat semua orang dalam organisasi yang bersangkutan.

Budaya organisasi dipengaruhi oleh penggagas atau pimpinan puncak organisasi, pekerja maupun budaya masyarakat sekitar. Adapun fungsi budaya organisasi adalah untuk membentuk sikap dan perilaku pekerja agar mereka dapat bekerja dengan lebih baik.

Pengenalan budaya organisasi kepada publik internal disebut dengan internalisasi budaya organisasi. Internalisasi budaya organisasi adalah proses menciptakan, memelihara, dan mengubah elemen-elemen budaya organisasi pada individu.

Internalisasi budaya kerja yang dilakukan pada momen pandemi Covid-19 ini diharapkan menjadi strategi dan langkah baru bagi Institusi Polri khususnya Satlantas Polres Malang Kota agar mencapai optimalisasi pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan SIM ditengah wabah pandemi Covid-19.

Penerapan Prokes merupakan salah satu strategi internalisasi budaya kerja responsif . Budaya kerja responsif merupakan bagian dari budaya kerja organisasi yang memiliki elemen berupa nilai-nilai, sikap mental dan perilaku. Pimpinan Polri berharap bahwa di satuan kerjanya dapat tercermin dari sifat yang cepat dan tanggap akan kebutuhan bagi pemohon layanan dan stakeholders yang terlibat.

Kemudian sikap mental responsif dapat ditunjukkan dengan kesiapan membantu dan memberikan solusi dalam segala kondisi, siap menghadapi perubahan, menemukan jalan keluar dalam setiap permasalahan, berani menerapkan sesuatu yang baru, dan melihat tantangan sebagai kesempatan.

Perilaku yang mencerminkan budaya kerja responsif dapat tercermin dari tindakan proaktif dalam pelayanan, memiliki empati yang tinggi, bersikap komunikatif dalam memberikan ide-ide perbaikan, dan melayani dengan sepenuh hati. Internalisasi budaya kerja responsif tersebut didukung serangkaian inisiatif agar hasilnya maksimal. Dimulai dari inisiatif awareness, inisiatif motivasi dan inisiatif believe.(*)