Satnarkoba Polres Situbondo Kembali Tangkap Pengedar Okerba

Tersangka berinisial DL (38) diduga telah melakukan transaksi pil trex

MEMOX.CO.ID – Menindaklanjuti laporan masyarakat, kembali Satnarkoba Polres Situbondo amankan pengedar obat keras berbahaya (Okerba). Setelah pekan lalu berhasil mengamankan tersangka berserta puluhan ribu butir pil koplo, Selasa (07/03/2023).

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Ernowo, S.H mengatakan penangkapan tersangka diawali adanya laporan masyarakat.

“Berawal dari keluhan warga saat kami gelar Jumat Curhat, bahwa masih adanya peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) lalu kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Lanjut AKP Ernowo Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi, dimana ada seseorang berinisial DL (38) diduga telah melakukan transaksi pil trex.

“Setelah kami lakukan penggeledahan terhadap tersangka DL, kami mendapati barang bukti sebanyak 1.066 butir pil trex berlogo ‘Y. Tersangka dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 TH 2009 tentang Kesehatan, “ pungkas AKP Ernowo. (*)