Hukum  

Satnarkoba Polres Malang Panen Tangkapan Tersangka Narkoba Jenis Sabu

Ft: Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan anggota Satnarkoba Polres Malang. (ist).
Ft: Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan anggota Satnarkoba Polres Malang. (ist).

MEMOX.CO.ID – Satnarkoba Polres Malang jaring 3 terduga pengedar narkoba jenis sabu yang bergerak di wilayah hukum Polres Malang, Senin (18/11/2024).

Adapun ketiga tersangka tersebut berinisial RC (39), warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung,
AW (26) warga Kecamatan Wonosari dan , AS(38) warga Kecamatan Lawang Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan tertangkapnya ketiga tersangka ini berkat laporan masyarakat dan selanjutnya Satnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh paket sabu , alat hisap sabu, timbangan digital, dan telepon seluler yang digunakan untuk melakukan transaksi.

“Pengakuan tersangka masih kami dalami. Ada indikasi keterlibatan jaringan lebih besar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas AKP Dadang.

Atas perbuatannya para tersangka kini ditahan di Rutan Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (hms)