MEMOX.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang tangkap pengedar sabu-sabu jaringan Surabaya. Ia yang ditangkap berinisial AD (35), warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Dari hasil penangkapan itu, seberat 200,52 gram sabu berhasil diamankan.
“Ia diancam Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Kasatnarkoba Polres Malang AKP Subijanto Kamis (9/11/2023).
Subijanto menjelaskan, dari hasil pengakuan tersangka, narkoba itu didapat dengan cara diranjau. Pembayarannya adalah ditransfer setelah barang haram itu laku. Kemudian dikatakan, AD merupakan pengedar yang tergolong baru.
“Pengakuannya baru sekitar 2 bulan kemudian berhasil kami amankan,” katanya.
Subijanto melanjutkan, saat ini tim masih terus mendalami asal muasal barang tersebut. Termasuk apakah ada jaringan internasional atau tidak. Sebab, salah satu barang bukti (BB) yang ia amankan bertuliskan bahasa Mandarin.
“Dari hasil pengedaran ini, ia mendapat keuntungan sekitar Rp5 juta serta bisa mengkonsumsinya,” katanya.
Lebih lanjut Subijanto menjelaskan, sabu tersebut ia edarkan pada kalangan usia produktif di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Dengan harga penjualan per gramnya sebesar Rp 1,1 juta. Namun, hal itu tergantung permintaan. Bisa saja mereka (pembeli) memesan dengan ukuran paket murah. (nif)