MEMOX.CO.ID – Sat Resnarkoba Polres Kediri mengamankan hampir satu juta narkoba jenis pil dobel L dari tangan kedua tersangka berinisial MC (35) warga Desa Bulupasar Kecamatan Pagu dan SAP (35) warga Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, Rabu (22/02/2023).
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan selain mengamankan barang bukti hampir satu pil dobel L turut menyita narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. “Dua orang terduga kurir narkoba saat ini masih dimintai keterangan,” kata AKP Ridwan.
AKP Ridwan menjelaskan, saat diamankan MC berada di rumah kontrakan. Dan ditemukan barang bukti yang sangat banyak dengan total sabu dengan berat keseluruhan 249,09 gram, extasy dengan berat 64,37 gram, dan 996.000 pil jenis LL yang masih dibungkus dalam kardus.
Baca Juga : Satlantas Polres Kediri Kota, Bekali Pesilat Safety Riding
“Pada saat itu juga kami langsung melakukan pengembangan. Petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yang merupakan teman MC yaitu SAP. SAP diamankan petugas di Desa/Kecamatan Gurah. Terduga pelaku SAP diamankan dirumahnya. Rumah kontrakan di Desa Paron ini dijadikan banker untuk menyimpan pil dobel dan sabu-sabu,” ucapnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (mam.aji)






