Penerapan PPKM Darurat di wilayah Kota Malang Tanggal 3 – 20 Juli 2021
Kota Malang, Memox.co.id – Kepolisian Polresta Malang Kota melalui Satlantas menggelar Operasi PPKM Darurat dengan median hantu pocong sambil melaksanakan himbauan Prokes Covid-19 kepada pemilik warung maupun masyarakat pejalan kaki, Senin malam (05/07/2021).
Dalam kegiatan sosialisasi penerapan PPKM Darurat hari kedua, Satlantas Polresta Malang Kota menurunkan sejumlah hantu pocong yang diperankan oleh anggota Satlantas Polresta Malang Kota dengan sasaran masyarakat pemilik warung.
Kegiatan yang mengambil tempat di kawasan Alun-alun Kota Malang, Plaza Mitra 1 Kota Malang, dan di beberapa titik tempat berkumpulnya anak muda ini dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppy Anggi Khrisna, S.I.K didampingi beberapa perwira jajaran Satlantas dan anggota TNI dari Kodim 0833/Kota Malang.
Kepada rekan media AKP Yoppy mengatakan, dalam kegiatan sosialisasi pelaksanaan PPKM Darurat diturunkan hantu pocong dengan membawa spanduk himbauan Prokes Covid-19 agar masyarakat selalu mematuhi Prokes.
“Sasaran dalam kegiatan ini lebih tertuju kepada pemilik warung dan para pembeli untuk patuhi batas waktu jam operasional dan sementara jangan makan di tempat, tetapi dibungkus untuk dibawa pulang kerumah,” ujarnya.
“Pada intinya operasi yustisi ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Malang,” terangnya mewakili Kapolresta Malang Kota AKBP Bhudi Hermanto, S.I.K. M.Si. (fik)
