Teatrikal Pocong Warnai Pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19
Malang, Memox.co.id – Polres Malang melalui Satlantas melaksanakan penyekatan di sejumlah titik di wilayah Malang Selatan maupun Malang Utara selama pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 sambil melaksanakan teatrikal hantu pocong di jalan raya, Senin (05/07/2021).
Hasilnya, masih banyak warga tidak patuh peraturan PPKM Darurat. Dan masih ada saja warga yang tanpa kepentingan jelas berusaha untuk masih melakukan mobilitas bergerak masuk wilayah Kabupaten Malang.
Pelaksanaan pengendalian mobilitas dilaksanakan selama 1×24 jam. Polres Malang telah mendirikan Pos Pembatasan Mobilitas yaitu rekayasa lalin terhadap simpul simpul jalan protokol yang dianggap akan menimbulkan kerumunan, antara lain di kawasan jalan Jalibar dan Kanjuruhan.
Giat dimulai pukul 20.00 WIB – 05.00 WIB. Petugas melakukan pemeriksaan seluruh kendaraan yang akan masuk ke wilayah Malang Raya mulai dari identitas diri seperti KTP, memiliki surat antigen berlaku 1×24 jam serta harus memiliki surat swab PCR 2×24 jam.
“Apabila sudah melaksanakan vaksin, dapat tunjukkan surat vaksin termasuk menunjukkan surat keterangan bekerja atau surat berdinas dari instansi terkait,” ujar Kasat Lantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah, S.I.K.
Ditegaskan juga olehnya, apabila tidak memenuhi syarat dimaksud dengan berat hati kami memohon kerjasamanya agar berputar balik untuk kembali ke daerah asal.
“Selama kegiatan PPKM Darurat 3 hingga 20 Juli 2021,kami dibantu rekan kerja dari Dishub Kabupaten Malang. Apabila ditemui kendaraan umum antar provinsi maupun dalam provinsi, langsung dilakukan pemeriksaan,” terangnya.
Dalam kegiatan lainnya Satlantas Polres Malang juga kembali menggelar teatrikal hantu pocong dengan turun ke jalan raya sambil membawa spanduk himbauan Prokes Covid-19. (fik)
