Malang, Memox.co.id – Polres Malang melalui Unit Kamsel Satlantas Polres Malang melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada pengguna jalan yang melintas di Simpang 3 Karangploso Kabupaten Malang, Selasa (26/07/2022).
Kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas yang dilaksanakan Unit Kamsel Satlantas Polres Malang ini merupakan implementasi dari undang-undang lalu lintas no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam kegiatan tersebut juga anggota Kamsel melaksanakan imbauan dengan menggunakan median banner dan papan himbauan tertib berlalu lintas.
Seperti yang dikatakan Kanit Kamsel Iptu Yulistiana Sri Iriana, S.H, kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas di jalur rawan laka ini merupakan salah satu upaya Satlantas Polres Malang guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas.
“Selain melaksanakan imbauan tertib berlalu lintas anggota kami juga membagikan masker dan imbauan tentang tilang elektronik atau E-TLE dan Mobil Incar. Harapannya masyarakat tahu kalau tidak patuh saat berkendara bisa terkena E-TLE atau Mobil Incar,” terangnya. (fik)






