Hukum  

Komisi I Bakal Panggil Kades-Camat Terkait Kasus Penggelapan Aset Desa Laden

Pamekasan, Memox.co.id – Kasus penggelapan aset Desa Laden terus bergulir. Dugaan penggelapan yang dilakukan oleh mantan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) semangat usaha baru (SEMERU) Desa Laden membuat DPRD Pamekasan angkat bicara, Selasa (26/07/22).

Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ali Masykur mengatakan, jika benar adanya kasus yang dilakukan mantan BUMdes Laden, jangan dianggap perkara yang biasa saja. Sebab, bagaimanapun hal itu merupakan penggelapan yang dapat merugikan negara. Hal itu sudah masuk dalam ranah pidana.

“Jika benar adanya itu wajib dikembalikan menjadi kas Bumdes. Kalau ada penggelapan seperti itu, itu sudah masuk pidana,” ungkapnya, Selasa (26/07/22)

Politisi PPP itu meminta agar mengembalikan segera aset desa yang telah di gelapkan. Dia juga menegaskan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa dan Camat untuk dimintai keterangannya.

“Dalam waktu dekat kami akan panggil kadesnya kenapa itu bisa terjadi. Mungkin ada mis komunikasi atau kurang silaturrahim sehingga bisa diselesaikan secara persuasif. Dalam waktu dekat kami juga panggil camat, kepala desanya InysaAllah mantan kepala desanya kami akan panggil juga,” ujarnya

Sementara itu, Kepala Desa Laden Alimuddin berharap agar ada ketegasan untuk memberikan sanksi yang sesuai undang-undang yang berlaku. Karena hal itu jika hanya dicukupkan pada pengembalian saja tidak akan memberikan efek jera.

“Saya berharap para pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai undang-undang karena kalu hanya di cukupkan dengan pengembalian itu sama halnya membiarkan kejahatan dan tidak akan ada efek jera,” terangnya. (Udi/Srd)