Indeks
Hukum  

Satlantas Polres Malang Sebar Stiker ‘Ayo Pakai Masker’ di Kendaraan Bermotor

STIKER: Pemasangan stiker Imbauan Ayo Pakai Masker oleh Kaurmintu Satlantas Polres Malang Iptu Indah Sri I W, S.H., M.H. dikendaraan angkutan umum.STIKER: Pemasangan stiker Imbauan Ayo Pakai Masker oleh Kaurmintu Satlantas Polres Malang Iptu Indah Sri I W, S.H., M.H. dikendaraan angkutan umum.
STIKER: Pemasangan stiker Imbauan Ayo Pakai Masker oleh Kaurmintu Satlantas Polres Malang Iptu Indah Sri I W, S.H., M.H. dikendaraan angkutan umum.

Malang, Memox.co.id – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat akan pentingnya memakai masker ditengah Pandemi Covid-19. Satlantas Polres Malang melaksanakan penempelan stiker imbauan Prokes (Protokol Kesehatan) bertuliskan ‘Ayo Pakai Masker’ di kendaraan bermotor, Sabtu (10/10/2020).

Pemasangan stiker imbauan tersebut dilaksanakan Satlantas Polres Malang dengan tujuan agar masyarakat selalu ingat akan pentingnya memakai masker saat berada di luar rumah.

“Pemasangan stiker dikendaraan angkutan umum seperti mikrolet maupun bus ini menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19,” ujar Kasat Lantas Polres Malang AKP Ady Nugroho S.H., S.I.K.

Lebih lanjut AKP Ady mengatakan, dengan menempelkan stiker bertuliskan ‘Ayo Pakai Masker’, di kendaraan angkutan umum termasuk Bus, kendaraan pribadi serta kendaraan sepeda motor khususnya yang ada wilayah hukum Polres Malang.

“Secara tidak langsung akan menarik perhatian masyarakat untuk selalu memakai masker. Perlu diingat kewajiban memakai masker ini dipertegas dengan dikeluarkannya Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020, Pergub No 53 Tahun 2020 dan Perbub Malang No 57 Tahun 2020,” ungkapnya. (fik)

Exit mobile version