Malang, Memox.co.id – Satlantas Polres Malang bersama Dishub Kabupaten Malang telah melaksanakan sosialisasi Perda no 10 tahun 2019 tentang per parkiran dalam “Program Tolk Show di radio City Guide FM, Senin (3/02/20).
Sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut KBO Lantas Iptu Sunarko Rusbiyanto ,Ps Kanit Dikyasa Polres Malang Aiptu Mashuri , Kabid Terminal dan parkir Dishub Kabupaten Malang Heru serta ️DR Nusa Musamba pakar transportasi dari ITN Malang.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan materi yang berhubungan dengan Perda no 10 tahun 2019 yang bertujuan agar masyarakat tahu hak dan kewajibannya.
Demi untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan maka pengelola parkir harus menyediakan layanan parkir yang mengedepankan rasa aman dan nyaman.
Kepada Memox.co.id Ps Kanit Dikyasa Polres Malang Aiptu Mashuri mengatakan, dalam giat sosialisasi ini kami sampaikan kepada masyarakat kalauadanya Perda maka setiap petugas parkir harus memberikan karcis parkir.
Termasuk mensosialisakan kepada seluruh juru parkir di seluruh wilayah Kabupaten Malang sehingga masyarakat dapat mengetahui juru parkir mana yang sesungguhnya sehingga dapat menguploud ke media sosial terhadap juru parkir liar,” terangnya. (fik)
