Hukum  

Satlantas Polres Malang Hentikan Beroperasinya Kendaraan Rakitan Hotayo

IMBAUAN: Petugas dari Satlantas Polres Malang dan Jasa Raharja Perwakilan Malang saat memberikan penjelasan kepada pemilik kendaraan rakitan Hotayo.

Malang, Memox.co.id – Satlantas Polres Malang melalui Unit Kamsel bersama dengan petugas Jasa Raharja Perwakilan Malang melaksanakan imbauan larangan pengoperasian kendaraan rakitan yang diberikan nama Hotayo karena tidak memiliki izin operasi, Rabu (16/02/2022).

Keberadaan kendaraan modifikasi tersebut selama ini beredar di wilayah Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang dengan bentuk seperti kereta kelinci namun lebih bagus dengan bentuk yang lebih nyaman.

Pelarangan beroperasinya kendaraan Hotayo disampaikan langsung oleh anggota Kamsel Satlantas Polres Malang Aiptu Kholila didampingi Alif Rochman E Yahya, petugas dari Jasa Raharja Kantor pelayanan Jasa Raharja Kepanjen Kabupaten Malang.

DILARANG: Kendaraan rakitan Hotayo yang dilarang untuk beroperasi.

Baca juga : Tekan Laka Lantas, Polres Malang Larang Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan Raya

Kepada pemilik kendaraan Hotayo, bapak Pujiono, warga Pakisaji Kabupaten Malang petugas menyampaikan larangan untuk beroperasi kendaraan Hotayo yang secara hukum melanggar Undang-undang Lalu Lintas No 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Termasuk juga menyampaikan imbauan larangan pengoperasian kendaraan rakitan / modifikasi yang tidak sah dan tidak terdaftar di kantor Samsat termasuk tidak adanya santunan bagi korban laka penumpang angkutan umum ilegal yang tidak dilindungi pemerintah seperti kendaraan rakitan Hotayo ini. (fik)