Malang,Memox.co.id – Dalam rangka membentuk pelajar yang tertib berlalu lintas dan paham UU (Undang-Undang) lalu lintas no 22/2009. Rencananya Satlantas Polres Malang bekerjasama dengan SMKN 1 Kepanjen, akan membentuk Polisi Siswa, Jum’at pagi (15/11/19).
Walaupun masih bersifat koordinasi setidaknya program ini menjadi terobosan baru Satlantas Polres Malang dalam mengkampanyekan tertib berlalu lintas dikalangan pelajar.
Keberadaan pelajar yang mengendarai kendaraan baik R2 (Roda Dua ) maupun R4 (Roda Empat ) yang belum memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi ). Selama ini menjadi permasalahan yang tidak kunjung terselesaikan dengan banyak pertimbangan serta kurang adanya dukungan dari pemerintah daerah.
Dalam pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan tegas menyebutkan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pengguna sepeda motor yang tidak memiliki SIM adalah kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
Apakah pasal tersebut berlaku bagi para pelajar yang mengendarai sepeda motor ke sekolah tanpa memiliki SIM?
Dari survei Memox.co.id selama ini tindakan yang diambil pihak sekolah khusus SMA /Sederajat, tidak memperoleh pelajar yang belum memiliki SIM untuk memparkirkan kendaraan di dalam lahan parkir sekolah.
Tidakan yang diterapkan pihak sekolah, berimbas dibukanya lahan parkir. Setiap harinya ratusan kendaraan R2 milik pelajar yang tidak memiliki SIM menjadi lahan rejeki bagi Jukir (Juru Parkir) dangan biaya parkir sama dengan pada umumnya yakni Rp 2000 ( Dua Ribu Rupiah ).
Sehubungan akan dibentuknya Polisi Siswa kepada Memox.co.id Ps Kanit Dikyasa Polres Malang Aiptu Mashuri mengatakan, kami masih berkoordinasi dengan pihak SMKN 1 Kepanjen sehubungan akan dibentuknya Polisi Siswa.
Tujuan dari program Polisi Siswa ini selain siswa tersebut telah memiliki SIM. Para siswa ini juga ditutut mampu mendisiplinkan para siswa untuk tertib berlalu lintas serta mempunyai karakter yang bertanggung jawab dalam mengamankan sekolah,”terangnya mewakili Kasatlantas AKP WilliamThamrin Simatupang SIK. (fik)
