Hukum  

Sat Narkoba Polresta Malang Kota Tangkap Jukir Pemilik 3 Gram Daun Ganja

Malang, Memox.co.id – Sat Narkoba Polresta Malang Kota berhasil ungkap kasus narkoba jenis ganja seberat 3 gram dari tersangka seorang Jukir  (Juru Parkir ) berinisial AR (27) warga jalan Kasin Raya Kecamatan Sukun Kota Malang, Senin  (6/01/20).

Dihadapan rekan media Kapolres Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata, S.sos, S.ik M.H menuturkan,  tersangka tertangkap tangan atas pemilik narkoba golongan 1  jenis ganja seperti yang tertera dalam pasal 111 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang  narkotika.

Penangkapan tersangka ini langsung dipimpin Kasat Narkoba Polresta Malang Kota Kompol Adi Sunarto pada hari Kamis 2 Januari 2020 ,”ujar Leonardus.

PRESS RELEASE : Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata didampingi Kasat Narkoba Kompol Adi Sunarto dan Kasubag Humas Iptu Ni Made Seruni Marhaeni saat Press Release kasus narkoba jenis ganja

Dijelaskan juga olehnya, atas perbuatannya tersangka terancam minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara dan  denda paling sedikitnya 800 juta dan paling banyak 8 miliar rupiah ,” terangnya.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan satu unit headphone merk Xiaomi dan tas pinggang dan ganja seberat 3 gram.(fik)