Malang, Memox.co.id – Sat Narkoba Polresta Malang Kota berhasil ungkap kasus narkoba jenis ganja seberat 3 gram dari tersangka seorang Jukir (Juru Parkir ) berinisial AR (27) warga jalan Kasin Raya Kecamatan Sukun Kota Malang, Senin (6/01/20).
Dihadapan rekan media Kapolres Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata, S.sos, S.ik M.H menuturkan, tersangka tertangkap tangan atas pemilik narkoba golongan 1 jenis ganja seperti yang tertera dalam pasal 111 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penangkapan tersangka ini langsung dipimpin Kasat Narkoba Polresta Malang Kota Kompol Adi Sunarto pada hari Kamis 2 Januari 2020 ,”ujar Leonardus.

Dijelaskan juga olehnya, atas perbuatannya tersangka terancam minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara dan denda paling sedikitnya 800 juta dan paling banyak 8 miliar rupiah ,” terangnya.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan satu unit headphone merk Xiaomi dan tas pinggang dan ganja seberat 3 gram.(fik)






