Sanusi Segera Naik Pangkat

Plt Bupati Malang HM Sanusi

Jabat  Bupati Malang Gantikan Rendra

Memo X.co.id

Kabar Plt Bupati Malang HM. Sanusi segera naik pangkat yaitu  menjadi Bupati Malang mulai berhembus di masyarakat dan Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Kabar tersebut menyusul atas putusan kasus yang menyeret Bupati Malang non aktif Rendara Kresna dalam kasus suap oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

Dengan kabar tersebut, juga muncul desas desus di berbagai kalangan masyarakat tentang sosok figur yang akan mendampingi HM. Sanusi untuk memimpin jalannya roda Pemerintahan Kabupaten Malang. Yang tentu saja mengisi jabatan sebagai Wakil Bupati (Wabup) Malang.

Berdasarkan ketentuan yang ada, yang berhak menjadi Wakil Bupati Malang jika Plt Bupati Malang secara definitif ditetapkan menjadi Bupati adalah kader yang berasal dari partai pengusung dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang pada tahun 2016 lalu.

 Dimana, dalam Pilbup saat itu, pasangan Rendra Kresna dan HM. Sanusi diusung oleh tiga partai politik (parpol). Yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Parta Nasional Demokrasi (Nasdem) dan Partai Demokrat.

“Pada Pemilihan Bupati Malang tahun 2016 silam, ada tiga partai politik pengusung Rendra-Sanusi yakni PKB dan Nasdem, Dan Demokrat. Namun jika melihat perolehan suara dalam pileg 2019 kemarin Nasdem lah yang pantas mengajukan untuk mengisi jabatan Wakil Bupati,” ujar Koordinator LSM Prodesa Acmad Kusaeri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Menurut Kusaeri, dua dari tiga parpol antara Parta Demokrat dan NasDem sama-sama memiliki peluang untuk bisa mengusulkan kader mereka untuk menjabat sebagai Wabup Malang. Dimana saat ini, HM. Sanusi sebagai Plt Bupati Malang merupakan politisi dari PKB.

“Sebenarnya ada dua tokoh yang layak mengisi Wakil Bupati, yakni anggota DPRD Kabupaten Malang dari Demokrat Hadi Mustofa dan anggota DPR RI dari partai Nasdem, Kresna Dewanata Phorosakh,” ungkapnya.

Akan tetapi, lanjut Kusaeri, dari dua nama tersebut, yang dinilai layak mengisi kursi Wabup Malang, yaitu Kresna Dewanata Phorosakh yang akrab disapa Dewa. Karena, pengalaman Dewa sebagai parlemen di DPR RI dan berbagai organisasi, dinilainya sudah sangat layak.

“Semuanya layak mengisi jabatan Wakil Bupati. Tapi, yang paling layak adalah Dewa. Tapi, Dewa harus bisa meyakinkan masyarakat untuk tidak melakukan korupsi,” jelasnya.Sebab, tambah Kusaeri, Plt Bupati Malang HM Sanusi, sangat membutuhkan pendamping dalam hal ini Wakil Bupati untuk membantu menyelesaikan pekerjaan dalam pemerintahannya yang tersisa 1,5 tahun

“Sudah jelas Bapak Sanusi tidak bisa bekerja sendirian. Yang mendesak saat ini adalah Bapak Sanusi harus segera dilantik sebagai bupati yang sah supaya tidak menggangu roda pemerintahan di Kabupaten Malang,” pungkasnya.

Sementara itu, Dewa mengaku, dirinya belum mendengar secara langsung jika dirinya masuk dalam kandidat untuk mengisi jabatan Wakil Bupati. “Saya belum mendengar secara langsung, dan semuanya saya kembalikan ke mekanisme partai pengusung dan pendukung. Namun lebih jelasnya lagi mungkin bisa dikonfirmasi langsung ke Wabup dan ketua-ketua partai pengusung dan pendukung Pasangan Madep Manteb Manetep,” tegas Dewa singkat saat dikonfirmasi.

Perlu diketahui, pengisian posisi Wakil Bupati harus dilakukan dengan landasan hukum ada, yakni pasal 35 UU No. 32 Tahun 2004, pasal 96 PP No. 06 tahun 2005,pasal 131 ayat 1 dan 2 PP No. 06 tahun 2005, pasal 131 PP No. 49 tahun 2008, pasal 26 ayat 3 dan 4 UU No. 12 tahun 2008 dan pasal 18 PP No. 16 tahun 2010, tentang mekanisme pemilihan Wakil Bupati, dimana masa jabatan wakil bupati itu masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih. Tapi kalau kurang dari 18 bulan, maka secara otomatis pengisian itu tidak bisa dilakukan atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. (kik/man)